Makanan siap saji adalah istilah untuk makanan yang dapat disiapkan dan dilayankan dengan cepat, biasanya istilah ini merujuk kepada makanan yang dijual di sebuah restoran, rumah makan ataupun usaha jasaboga lainnya. Jasaboga adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
Berdasarkan luas jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya risiko yang dilayani, jasaboga dikelompokkan dalam Golongan A, Golongan B, dan Golongan C. Jasaboga Golongan A, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum. Jasaboga Golongan B, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan khusus seperti Asrama penampungan jemaah haji; Asrama transit atau asrama lainnya; Perusahaan; Pengeboran lepas pantai; Angkutan umum dalam negeri, dan Sarana Pelayanan Kesehatan. Sedangkan Jasaboga Golongan C, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan untuk alat angkutan umum internasional dan pesawat udara.
Setiap jasaboga harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memiliki sertifikat hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Setiap usaha jasaboga harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan. Hygiene sanitasi makanan penting untuk menjamin menu yang disajikan aman dan bermutu.
Selain itu, Indonesia kaya akan menu pangan siap saji spesifik daerah, baik sebagai makanan utama, cemilan maupun minuman yang perlu untuk terus dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa penunjang sektor pariwisata.
MAU TAHU CARA PRODUKSI MENU MAKANAN SPESIFIK DAERAH DAN PENERAPAN PRINSIP KEAMANAN PANGANNYA? Silahkan cek tautan (link) dalam tabel berikut ini:
Name |
---|