Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Kemasan

  1. Beranda
  2. /
  3. Regulasi
  4. /
  5. Pangan
  6. /
  7. Kemasan

Kemasan

PENGGUNAAN KEMASAN PANGAN

Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. Pada dasarnya peran utama kemasan dalam industri pangan adalah untuk melindungi produk dari kontaminasi luar, termasuk menjamin keamanan pangan, memelihara kualitas, dan meningkatkan masa simpan. Kemasan harus dapat melindungi pangan dari pengaruh lingkungan seperti cahaya, oksigen, kelembaban, mikroorganisme, serangga, debu, emisi gas, tekanan, dan lain lain.

Selain memberikan perlindungan dan menjaga mutu produk, pengemasan menjadi sangat penting karena dapat menjadi kunci keunggulan kompetitif dalam industri pangan. Kemasan dapat ditujukan untuk memenuhi keinginan konsumen, memperluas pangsa pasar, memungkinkan biaya lebih rendah, meningkatkan keuntungan, memberikan keunikan suatu produk, dan mempermudah distribusi dan transportasi.

Fungsi utama dari kemasan pangan adalah sebagai wadah, pelindung, kenyamanan konsumen, dan sarana promosi dan informasi. Selain itu, kemasan dapat juga berfungsi untuk ketertelusuran dan jaminan keaslian suatu produk.

Fungsi sebagai wadah dimaksudkan agar bahan yang dikemas tidak berserakan, mudah disimpan, disusun, dan mudah dihitung.

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam Pasal 82 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan  kesehatan manusia atau tidak melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.

Ketentuan mengenai penggunaan bahan Kemasan Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib menggunakan bahan kemasan yang diizinkan.

Bahan dan Zat yang dilarang dan diperbolehkan digunakan oleh Industri Pangan diatur dalam Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Dalam Peraturan tersebut mengatur antara lain:

  • Zat Kontak Pangan yang dilarang (Lampiran I)
  • Zat Kontak Pangan yang diizinkan dengan atau tanpa Batas Migrasi (Lampiran II)
  • Bahan Kontak Pangan yang diizinkan (Lampiran III)
  • Tipe Pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan (Lampiran IV)
  • Bahan yang harus dilakukan penilaian dahulu keamanannya oleh Kepala Badan POM sebelum dapat digunakan sebagai Kemasan Pangan (Pasal 9) dengan mengajukan permohonan menggunakan formulir (Lampiran V)

Penting diperhatikan bagi Pelaku Usaha Pangan untuk memilih kemasan pangan dari plastik yang ada logo tara pangan dan kode daur ulang berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/2/2010 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan dari Plastik. Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Logo tara pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. Kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.


Gambar Logo Tara Pangan

Kode Daur Ulang

Simbol
Jenis Polimer

Polyethylene Terephalate

High Density Polyethylene

Polyvinyl Chloride

Low Density Polyethylene

Polypropylene

Polystyrene

Polycarbonate

Hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan bahan kemasan untuk pangan siap saji dan pangan olahan eceran, antara lain adalah jenis pangan yang dikemas, bentuk kemasan, masa simpan produk dan cara penjualan. Sifat bahan kemasan yang berpengaruh terhadap masa simpan adalah sifat penghalang dari bahan tersebut yang akan menentukan kecepatan permeasi dari uap air dan oksigen masuk dari lingkungan ke dalam kemasan atau sebaliknya.

Kemasan pangan bahan alami adalah kemasan pangan yang diperoleh dari tumbuhan atau hewan tanpa mengalami proses dan tidak mengalami perubahan sifat atau karakteristik dasarnya.

Kertas adalah bahan yang dibuat dari serat selulosa, yang diperoleh dari kayu, kertas daur ulang dan serat tanaman tahunan seperti jerami. Sedangkan karton adalah istilah umum untuk jenis kertas tertentu yang mempunyai kekakuan relatif tinggi. Sifat kertas yang kaku, mudah dilipat dan mudah dibentuk tetapi mudah menyerap cairan sehingga hanya cocok untuk wadah pangan kering dan sedikit berminyak.

Apabila menggunakan kertas cokelat untuk pangan sebaiknya dilapisi dengan plastik laminat. Kertas cokelat yang digunakan untuk mewadahi pangan siap saji dengan waktu simpan tidak lama, simpan kemasan tersebut di tempat yang tidak lembab, untuk menghindari pertumbuhan mikroba, pastikan lapisan plastik laminasi tidak rusak atau bocor saat digunakan.

-->