Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Kategori Pangan

  1. Beranda
  2. /
  3. Regulasi
  4. /
  5. Pangan
  6. /
  7. Kategori Pangan

Kategori Pangan

KATEGORI PANGAN

Kategori pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan. Misalnya susu dan hasil olahnya dikelompokan pada kategori pangan 01.0 Produk Susu dan analognya, kemudian daging dan hasil olahnya dikelompokan pada kategori pangan 08.0 Daging dan Produk Daging, demikian seterusnya. Terdapat 16 kategori pangan dan telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 tahun 2019 tentang Kategori Pangan. Berikut 16 kategori pangan tersebut:

  1. Kategori Pangan 01.0 Produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk Kategori Pangan 02.0;
  2. Kategori Pangan 02.0 Lemak, minyak, dan emulsi minyak;
  3. Kategori Pangan 03.0 Es untuk dimakan (edible ice, termasuk sherbet dan sorbet);
  4. Kategori Pangan 04.0 Buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, biji-bijian;
  5. Kategori Pangan 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat;
  6. Kategori Pangan 06.0 Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang dan empulur (bagian dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari Kategori Pangan 07.0 dan tidak termasuk kacang dari Kategori Pangan 04.2.1 dan kategori Pangan 04.2.2;
  7. Kategori Pangan 07.0 Produk bakeri;
  8. Kategori Pangan 08.0 Daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan;
  9. Kategori Pangan 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata;
  10. Kategori Pangan 10.0 Telur dan produk-produk telur;
  11. Kategori Pangan 11.0 Gula dan Pemanis, termasuk madu;
  12. Kategori Pangan 12.0 Garam, rempah, sup, saus, salad, dan produk protein;
  13. Kategori Pangan 13.0 Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus;
  14. Kategori Pangan 14.0 Minuman, tidak termasuk produk susu;
  15. Kategori Pangan 15.0 Makanan ringan siap santap; dan
  16. Kategori Pangan 16.0 Pangan siap saji (terkemas).

Peraturan kategori pangan mengatur definisi dan karakteristik dasar suatu pangan olahan. Pangan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memenuhi ketentuan mengenai kategori pangan. Sebagai contoh, jika suatu perusahaan membuat pangan olahan berupa manisan buah, maka untuk dapat membuat produk tersebut dan menggunakan nama jenis manisan buah, produk harus memenuhi ketentuan yang diatur di peraturan kategori pangan.

Dalam penetapan standar, kategori pangan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan seperti penggunaan Bahan Tambahan Pangan dan batas cemaran. Kategori pangan juga dipakai sebagai pedoman penilaian, inspeksi, dan sertifikasi dalam rangka pengawasan keamanan pangan. Bagi pelaku usaha, kategori pangan merupakan acuan dalam melakukan kegiatan produksi, importasi, penyaluran, dan penyerahan pangan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan kategori pangan, maka dikenai sanksi administratif berupa perintah penarikan dari peredaran dan pemusnahan pangan, pencabutan izin edar/surat persetujuan pendaftaran, dan/atau larangan penayangan iklan.

Jika perusahaan memproduksi pangan olahan namun belum diatur dalam peraturan kategori pangan, maka perusahaan dapat mengajukan izin khusus kategori pangan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Izin khusus kategori pangan dilakukan melalui aplikasi e-standarpangan.pom.go.id dengan melengkapi data yang dibutuhkan.

BAHAN BAKU 

Bahan baku adalah bahan dasar yang dapat berupa pangan segar dan pangan olahan yang dapat digunakan untuk memproduksi pangan. Sebagai contoh, dalam pembuatan biskuit maka diperlukan tepung terigu, gula, mentega, susu, telur, garam sebagai bahan baku. Bahan baku yang digunakan untuk memproduksi pangan olahan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Jenis bahan baku yang dapat digunakan pada pembuatan pangan olahan dapat dilihat pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan database izin khusus bahan baku yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Database izin khusus bahan baku dapat dilihat di link berikut http://standarpangan.pom.go.id/produk-standardisasi/hasil-kajian-ijin-khusus/mutu-pangan-olahan/bahan-baku.

Jika perusahaan memproduksi pangan olahan dengan bahan baku yang tidak ada dalam peraturan kategori pangan maupun database izin khusus bahan baku, maka perusahaan dapat mengajukan izin khusus bahan baku ke Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Izin khusus bahan baku dilakukan melalui aplikasi e-standarpangan.pom.go.id dengan melengkapi data yang dibutuhkan.

Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan baku yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menetapkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku Yang Dilarang Dalam Pangan Olahan. Jenis bahan baku yang dilarang termasuk bahan baku yang dapat mengganggu, merugikan, dan /atau membahayakan dan bahan baku yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, tumbuhan yang dilindungi, dan/atau satwa yang dilindungi. Daftar bahan baku yang dilarang selengkapnya dapat dilihat pada lampiran peraturan tersebut.

-->