Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Paten

  1. Beranda
  2. /
  3. Regulasi
  4. /
  5. Pangan
  6. /
  7. Paten

Paten


Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain termotivasi untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM); Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP).


Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:

1)   Hak Cipta (copyright);
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

  • Paten (patent);
    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Desain industri ( industrial design);
    Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  • Merek (trademark);
    Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Pemakaian merek berfungsi sebagai: (1). Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; (2) Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya; (3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya; dan (4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
  • Rahasia dagang (trade secret).


Pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia atau Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar mengikuti Alur Pengajuan Permohonan  mengikuti Alur Pengajuan Permohonan Paten

Adapun pemberian paten mengikuti skema Prosedur Pemberian Hak Paten  dengan cara pemohon terlebih dahulu mengisi Formulir Permohonan ; Untuk Mempelajari lebih lanjut dapat mengakses tutorial HKI 

 

-->