Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Izin Edar

  1. Beranda
  2. /
  3. Regulasi
  4. /
  5. Pangan
  6. /
  7. Izin Edar

Izin Edar

PENDAFTARAN/SERTIFIKASI PRODUK PANGAN

Setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memilliki izin edar. UU no. 18 tahun 2012 Pasal 91;  PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42;  Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan. 

Oleh karena itu, Industri Pangan yang akan mengedarkan Produk Pangannya di Indonesia, wajib mendaftarkan produknya :

1.    Industri Pangan (UMKM Pangan) bukan skala IRTP

a.    Semua Industri Pangan bukan skala IRTP, termasuk UMKM Pangan (definisi UMKM lihat UU no.20 tahun 2008 tentang UMKM), wajib mendaftarkan produknya ke Badan POM RI sesuai persyaratan yg ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan POM RI :

1)     Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan; 
Pada peraturan ini diatur antara lain :

a)     Pengecualian ketentuan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan

b)     Kriteria Pangan Olahan yang didaftarkan

c)     Kriteria Keamanan Pangan Olahanyang di daftar

d)     Kriteria dan Tanggung Jawab Perusahaan

e)     Ketentuan Importir dan distributor Pangan Olahan

f)     Pemeriksaan Sarana Produksi dan Distribusi oleh petugas Balai Besar atau Balai POM setempat (Sebelum melakukan Pendaftaran Pangan Olahan, Pendaftar wajib mengajukan permohonan audit sarana produksi atau sarana distribusi kepada Kepala Balai setempat).

g)     Kriteria dan Tanggung Jawab Pendaftar

h)     Persyaratan Pendaftaran Pangan Olahan

i)     Tata Cara Pendaftaran Pangan Olahan

j)     Masa berlaku surat persetujuan pendaftaran

k)     Pendaftaran Kembali sebelum Surat Persetujuan Pendaftaran berakhir

l)     Penilaian Kembali dengan adanya data atau informasi baru terkait dengan keamanan, mutu, gizi, dan Label Pangan Olahan

m)    Sanksi untuk Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini

n)     Persyaratan Pendaftaran pangan Olahan (Lampiran 1)

o)     Persyaratan Label Pangan Olahan (Lampiran 3)

 

2)     Perka Badan POM RI Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan; 
Pada peraturan ini diatur antara lain :

a)   Perubahan data untuk Pangan Olahan yang telah memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran melalui Pendaftaran Variasi pangan olahan.

b)    Pendaftaran Ulang Pangan Olahan.

c)    Sanksi untuk Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini.

 

3)   Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor Hk.03.1.5.12.11.09956 Tahun 2011 Tentang Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

Pada peraturan ini diatur antara lain :

a)   Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan (berbagai contoh formulir pendaftaran pangan olahan dan dokumen pendaftaran lainnya)

b)  Pembayaran bank untuk pendaftaran pangan olahan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

c)    Tambahan data sebagai hasil penilaian lebih lanjut

d)  Penilaian Kembali dengan adanyadata dan/atau informasi baru terkait dengan keamanan, mutu, gizi, dan Label Pangan Olahan

e)   Contoh Formulir Pendaftaran Pangan Olahan (Lampiran 1)

f)    Pedoman Pengisian Formulir Dan Dokumen Pendaftaran (Lampiran 2)

g)   Kelengkapan Data Pendaftaran Pangan Olahan (pada lampiran 3)

h)Termasuk sertifikat analisis produk akhir yang dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah. (UU no 18 tahun 2012 pasal 87; PP no 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan)

 

4)  Perka Badan POM RI Nomor 43 TaPendaftaran Pangan.docxhun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor Hk.03.1.5.12.11.09956 Tahun 2011 Tentang Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

Pada peraturan ini diatur antara lain :

a)   Pendaftaran Variasi (perubahan data pangan olahan yang didaftar)

b)  Persetujuan perubahan data atau surat penolakan perubahan data pangan olahan yang didaftarkan

c)    Pendaftaran ulang pangan olahan

 

  b.  Pendaftaran produk pangan ke Badan POM dapat dilakukan melalui E-Registration Pangan Olahan yang ada di sub menu Layanan Publik-Layanan Online-E-registration-E-registration pangan olahan pada website Badan POM yaitu www.pom.go.id sesuai dengan (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik)

1.    Diberlakukan pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik. Produk pangan yang dapat didaftarkan secara elektronik adalah :

a)   Produk pangan yang ditujukan untuk umum bisa diperuntukan untuk target konsumen tertentu

b)   Label pangan tidak mencantumkan klaim gizi dan atau klaim kesehatan

c)   Produk pangan tidak mengandung komponen tertentu yang memerlukan kajian lebih lanjut

d)   Produk pangan tidak menggunakan proses produksi dengan teknologi tertentu seperti iradiasi, rekayasa genetika, dan organik

2.  Pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik sebagaimana dilaksanakan secara bertahap dan dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko.

3.    Tata cara e-registration pangan olahan.

a.    Pendaftaran Perusahaan dan Pabrik.
Dokumen yang discan dan diupload untuk melengkapi pendaftaran perusahaan dan pabrik :

1)   Izin usaha industri yang mencantumkan nama, alamat perusahaan dan jenis komoditi (untuk lokal)

2)   SIUP (untuk impor)

3)   NPWP

4)   PSB yang mencantumkan nama, alamat, perusahaan, jenis komoditi, dan nilai

    Dokumen yang dilampirkan untuk verifikasi (Hardcopy) :

1)   Fotokopi izin usaha industri lengkap (untuk lokal)

2)   SIUP (untuk impor)

3)   NPWP

4)   PSB lengkap

5)   Akte notaris

6)   Surat kerjasama untuk (makloon, lisensi, dan pengemasan kembali)

 

b.    Pendaftaran Produk Pangan
Dokumen yang discan dan diupload :
Tahap 1 (Penetapan jenis pangan)

1)   Rancangan label

2)   Proses produksi

3)   Foto produksi (impor)

4)   Health certificate/Free sale certificate (impor)

5)   Surat penunjukan (impor)

    Tahap 2 (Pemeriksaan Persyaratan)
-Hasil Analisa
Dokumen yang dilampirkan untuk verifikasi (hardcopy)

1)   Rancangan label berwarna sesuai dengan ukuran asli

2)   Hasil analisis (asli)

3)   Proses produksi/sertifikasi GMP/HACCP (copy)

4)   Health certificate/Free Sale Certificate (impor)

5)   Surat penunjukkan (impor)

6)   Spesifikasi bahan baku tertentu terkait, GMO, asal bahan (nabati, hewani), asal negara, kloramfenikol, dll.

7)   Spesifikasi BTP

8)   Dokumen lain jika diperlukan seperti perhitungan ING, sertifikat merk, sertifikat SNI, dll

 

 

  c.  Sanksi

1.    Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 142).

2.  Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 yang mengakibatkan:

a)  luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

b)  kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 146).

 

2.        Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

      Semua Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yaitu industri Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis, wajib mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk produknya yang akan diedarkan di Indonesia : (PP no 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 43; Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan) SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan pedoman pemberian sertifikat produksipangan industri rumah tangga yang ditetapkan oleh Badan POM RI (PP no 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 43)

 

  a. Cara mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan IRTP (Per BPOM NOMOR 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

Pada peraturan ini diatur antara lain :

1)   Persyaratan pemberian SPP IRT :

a.   Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan; dan

b.   Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

2)   Masa berlaku SPP-IRT

3)   Penyampaian informasi penerbitan SPP-IRT ke Badan POM

4)   Jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT (Lampiran 6 pada Perka Badan POM tentang Pedoman pemberian SPP-IRT)Mengingat keterbatasan IRTP dalam hal bangunan, fasilitassanitasi, peralatan serta karyawan sehingga jenis pangan yang diizinkan untukdiproduksi oleh IRTP perlu dibatasi. IRTP hanyadiijinkan untuk memproduksi pangan yang tidak berisiko tinggi terhadap kesehatan(PP no. 28 tahun 2004 Penjelasan Pasal 43)

5)   Tata cara pemberian SPP-IRT:

a.  Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT IRTP mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan yang ada di Dinkes Kab/Kota setempat

b.  Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan IRTP mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselengnggarakan Dinkes Kab/Kota setempat

c.  Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Perka Badan POM RI NOMOR HK.03.1.23.04.12.2206 TAHUN 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Industri Rumah Tangga)Sarana produksi IRTP diperiksa kesesuaiannya terhadap CPPB-IRT (Perka Badan POM RI NOMOR HK.03.1.23.04.12.2206 TAHUN 2012 Tentang CPPB-IRT) oleh tenaga pengawas pangan Kab/Kota (District Food Inspector/DFI) yang ada di Dinkes Kab/Kota setempat.

d.  Pemberian Nomor P-IRT Jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan maka Dinkes Kab/Kota setempat menerbitkan SPP-IRT yang didalamnya tercantum nomor P-IRT dan harus dicantumkan di label pangan.


faq-pengawasan-label-iklan-pangan.pdf

-->