Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Paten

  1. Beranda
  2. /
  3. Regulasi
  4. /
  5. Obat Tradisional
  6. /
  7. Paten

Paten

PATEN

 

Paten adalah hak eksklusif inventor atas ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan ide investornya.

Perbedaan Hak Paten dan Paten Sederhana adalah dua jenis perlindungan hukum yang diberikan untuk pemenuhan untuk penemuan atau inovasi. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

  • Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  • Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  • Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Mengajukan paten memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

a. Prosedur Pendaftaran Paten Baru

  • Registrasi akun masuk ke link paten.djip.go.id
  • Klik tambah untuk membuat Permohonan Baru
  • Isi Seluruh Formulir yang tersedia
  • Unggah Data Dukung yang dibutuhkan
  • Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Billing
  • Lakukan Pembayaran Sesuai Dengan Kode Billing maks. pukul 23.59 WIB di hari yang sama
  • Jika semua dirasa sudah benar klik Selesai
  • Permohonan Anda sudah diterima oleh DJKI

      Data Dukung yang diunggah:

  • Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  • Klaim;
  • Abstrak;
  • Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  • Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  • Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  • SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

b. Pasca Permohonan Paten

Pemeliharaan Paten atau Paten Sederhana

  • Alur Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten:
  • Login ke akun SAKI21 di laman https://paten.dgip.go.id/#/login
  • Klik pada menu Pembayaran Annuity
  • Masukkan nomor Registrasi Paten atau nomor Permohonan Paten yang akan dibayarkan lalu klik ikon pencarian
  • Pilih tahun yang akan dibayarkan dengan melakukan centang pada tahun yang diiginkan, klik pada kolom checkbox
  • Klik tombol “Pay”, kemudian akan muncul disclaimer, lalu upload Sertifikan Paten jika pembayaran tanpa konsultan. Jika pembayaran dilakukan oleh konsultan maka upload Surat Kuasa/Surat Perintah. Lalu klik submit
  • Setelah klik “Submit”, maka kode billing akan otomatis tergenerate sesuai dengan jumlah klaim yang tertera
  • Untuk mendownload bukti pembayaran klik tombol “Invoice”, maka akan muncul tampilan invoice
  • Untuk melakukan generate ulang kode billing yang sudah expired klik tombol
  • “Generate ulang” . Maka kode billing otomatis akan terganti dengan yang baru.

  • Ketika pembayaran sudah dilakukan, maka secara otomatis pembayaran akan masuk ke dalam workflow dan list pembayaran

  • Tanda terima pembayaran dapat dilihat/diunduh pada menu Pasca Permohonan paten sub menu List pasca Permohonan.

Pemeliharaan Paten

  • Pemeliharaan paten merupakan biaya tahunan yang WAJIB dibayarkan oleh pemegang paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan.
  • Biaya Tahunan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan Tarif Atas Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak yang berlaku pada KEmenteriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Komponen Biaya terdiri atas : Biaya Dasar + Biaya per Klaim
  • Apabila sampai dengan waktu yang ditetuka tidak di membayar maka, Paten dinyatakan dihapus

Aturan Pembayaran

  • Pembayaran pemeliharaan paten untuk pertama kali WAJIB dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat paten ditertibkan, meliputi biaya tahunan yang dihitungkan sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.
  • Pembayaran pemeliharaan paten untuk tahun selanjutnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada peroide masa perlindungan tahun berikutnya.

Masa Perlindungan Paten

  • Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  • Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
-->