Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Label Obat Tradisional

  1. Beranda
  2. /
  3. Regulasi
  4. /
  5. Obat Tradisional
  6. /
  7. Label Obat Tradisional

Label Obat Tradisional

Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia, Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi :

  1. Jamu
  2. Obat Herbal Terstandar
  3. Fitofarmaka

Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia diatur pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia.

1. Penandaan Jamu(1)

  • Kelompok jamu  harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU”  
  • Logo berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur
  • Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo
  • Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”

2. Penandaan Obat Herbal Terstandar(1)

  • Obat herbal terstandar sebagaimana harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”
  • Logo berupa” JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur.
  •  Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. 
  • Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar  warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.

3. Penandaan Fitofarmaka(1)

  • Kelompok Fitofarmaka  harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”
  • Logo berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur.
  • Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
  • Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”. 

Dalam pelabelan suatu produk, dilakukan penerapan 2D Barcode yang diatur pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan(2).

2D Barcode menggunakan metode

  • Otentifikasi
  • Identikasi

2D Barcode dengan metode Identifikasi berlaku untuk:

  • Obat yang termasuk dalam golongan obat bebas dan obat bebas terbatas;
  • Obat Tradisional;
  • Suplemen Kesehatan;
  • Kosmetika; dan
  • Pangan Olahan.

2D Barcode dengan metode Identifikasi yang tercantum dalam Izin Edar secara elektronik berupa QR Code diterbitkan oleh Badan POM. 2D Barcode harus memuat informasi meliputi: nomor Izin Edar dan masa berlaku Izin Edar.(2)

-->