Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Label Pangan

  1. Beranda
  2. /
  3. Regulasi
  4. /
  5. Pangan
  6. /
  7. Label Pangan

Label Pangan

LABEL PANGAN OLAHAN

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UMKM dan Peraturan BPOM No 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Label Pangan Olahan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.

Label Pangan Olahan paling sedikit memuat keterangan mengenai:

  • nama produk;
  • daftar bahan yang digunakan;
  • berat bersih atau isi bersih;
  • nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
  • halal bagi yang dipersyaratkan;
  • tanggal dan kode produksi;
  • keterangan kedaluwarsa;
  • nomor izin edar; dan
  • asal usul bahan Pangan tertentu.

1. Nama Produk

Nama produk terdiri atas nama jenis Pangan Olahan dan nama dagang. Nama dagang sebagaimana tidak dapat digunakan apabila nama dagang memuat unsur sebagai berikut:

  • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
  • tidak memiliki daya pembeda;
  • telah menjadi milik umum;
  • menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
  • menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
  • menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
  • menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.

2. Daftar Bahan yang Digunakan

Bahan yang digunakan meliputi bahan baku, BTP, dan bahan penolong.


Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan lebih dari satu bahan Pangan wajib dicantumkan persentase kandungan bahan untuk bahan baku utama pada daftar bahan yang digunakan. Selain itu, Gambar buah, daging, ikan atau bahan Pangan lainnya hanya boleh dicantumkan apabila Pangan Olahan mengandung Bahan Baku tersebut, bukan sebagai BTP.

3. Berat Bersih atau Isi Bersih

Penulisan satuan berat bersih atau isi bersih meliputi:

  • padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg);
  • cair ditulis menggunakan satuan mililiter (ml atau mL), liter (l atau L); atau
  • semi padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L).

4. Nama dan Alamat Produsen/Pengimpor

Pihak yang memproduksi, pihak yang mengimpor, pihak pemberi kontrak, pihak penerima kontrak dan/atau pihak pemberi lisensi Pangan Olahan wajib mencantumkan nama dan alamat. Pencantuman alamat paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan Indonesia.


5. Halal Bagi yang Dipersyaratkan

Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.

6. Tanggal dan Kode Produksi

Tanggal dan kode produksi wajib dicantumkan pada Label dan diletakkan pada  bagian yang mudah dilihat dan dibaca. Tanggal dan kode produksi paling sedikit memuat informasi mengenai riwayat produksi Pangan pada kondisi dan waktu tertentu. Tanggal dan kode produksi berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi.

 

7. Keterangan Kedaluwarsa

Keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Keterangan kedaluwarsa dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun. Keterangan kedaluwarsa didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”. Dikecualikan dari ketentuan pencantuman keterangan kedaluwarsa adalah minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen), roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam, dan cuka.

8. Nomor Izin Edar

Pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk dalam negeri harus diawali dengan tulisan “BPOM RI MD” yang diikuti dengan digit angka dan pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk impor harus diawali dengan tulisan “BPOM RI ML” yang diikuti dengan digit angka. Dalam hal Pangan Olahan merupakan Pangan Olahan industri rumah tangga, pada Label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”.

9. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu

Keterangan tentang asal usul bahan Pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman harus dicantumkan pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan.

Pangan Olahan yang mengandung bahan berasal dari babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi.

Pangan olahan yang proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi wajib mencantumkan keterangan :

-->