Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Ekspor Pangan

  1. Beranda
  2. /
  3. Regulasi
  4. /
  5. Pangan
  6. /
  7. Ekspor Pangan

Ekspor Pangan

Surat Keterangan Ekspor Pangan (SKE) bertujuan memberikan kepastian bahwa pangan yang diekspor layak dan aman untuk dikonsumsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masa berlaku : Rekomendasi SKE dapat berlaku untuk setiap shipment eksportasi atau time based.

Waktu (SLA)Waktu penyelesaian penerbitan SKE selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja untuk Pelayanan di Badan POM Pusat yang telah menerapkan digital signature dan 2 (dua) hari kerja untuk UPT Badan POM  sejak pemenuhan dokumen persyaratan yang lengkap dan benar

benar

Jenis SKE:

  1. Health Certificate
    • Menyatakan bahwa produk dapat dikonsumsi manusia (fit for human consumption); Menyatakan bahwa produk terdaftar di BPOM (jika memiliki Nomor MD)
  2. Free Sale Certicate
    • Menyatakan bahwa produk diperdagangkan di Indonesia; Menyatakan bahwa produk dapat dikonsumsi manusia (fit for human consumption); Menyatakan bahwa produk terdaftar di BPOM (jika memiliki Nomor MD)

Untuk bahan baku industri yang diekspor tanpa ijin edar, maka dokumen permohonan SKE dilengkapi dengan bukti distribusi poduk berupa surat pesanan/surat pembelian di Indonesia.

Persyaratan Data dan Dokumen

No.

PERSYARATAN DATA DAN DOKUMEN

PRODUK TERDAFTAR

Bahan baku/ produk khusus ekspor

Terdaftar MD di BPOM

Terdaftar SPP-IRT di Dinas Kesehatan

1.

SURAT PERMOHONAN
Nama Dagang
Nama Jenis
Kemasan
Jumlah yang diekspor
Negara Tujuan
Nama dan Alamat Exporter
Nomor Pendaftaran (MD/SPP-IRT)
Nomor Batch/Kode Produksi

2.

SURAT PERNYATAAN (di atas materai Rp. 6000,-)
Jika produk pangan khusus ekspor mengalami perubahan desain kemasan/label dari yang telah disetujui pada waktu pendaftaran, namun mutu dan kualitas produk yang akan diekspor sama dengan mutu dan kualitas produk yang beredar di Indonesia serta pernyataan bahwa produk khusus untuk ekspor

-

3.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Antara produsen dan eksportir, apabila produk diekspor bukan oleh produsen yang bersangkutan

4.

Fotokopi nomor pendaftaran dan label yang disetujui pada waktu pendaftaran (MD) atau fotokopi Sertifikat Pendaftaran Produk Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

-

5.

SERTIFIKAT
  • Sertifikat analisa produk dari laboratorium terakreditasi setiap kali ekspor dengan masa berlaku maksimal 12 bulan atau hasil analisa dari laboratorium produsen untuk produk pangan ekspor yang telah mempunyai MD
  • Sertifikat Genetically Modified Organism (GMO) (untuk hasil olahan kedelai, tomat, jagung, dan kentang)
  • Sertifikat analisa untuk residu 3-Monochloro Propandiol (3-MCPD) (untuk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Sauce)
  • Izin pencantuman logo halal atau sertifikat halal, apabila mencantumkan logo halal pada label/kemasan produk ekspor
  • Sertifikat analisa dan hasil perhitungan Informasi Nilai Gizi (ING), apabila pada label produk lokal tidak tercantum, sedangkan pada label ekspor mencantumkan ING

6.

SPESIFIKASI
a. Deskripsi/komposisi/ingredient
b. Karakteristik fisika/kimia/mikrobiologi
c. Kemasan
d. Penggunaan/aplikasi
e. Penyimpanan, masa kadaluarsa dan cara penyimpanan

-

7.

Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi oleh Badan POM atau UPT Badan POM (Balai Besar/ Balai / Loka POM) 

-

-

8.

Bukti Penjualan lokal berupa surat pesanan/invoice (khusus pengajuan Free Sale Certificate)

-

-

9.

Foto kemasan produk ekspor
Pada kemasan/label produk yang akan diekspor harus mencantumkan nama/alamat produsen atau Negara asal produk (Indonesia)

10.

Nilai Export dalam Invoice (US Dollar)


Alur pengajuan SKE:


Biaya:

Biaya Evaluasi dan Penerbitan SKE berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM, yaitu :

  • Surat Keterangan Ekspor : Rp. 50.000,- per item produk

Pembayaran PNBP:

  • Pembayaran dilakukan melalui mekanisme e-payment pada aplikasi yang akan disetorkan langsung ke kas Negara
  • Pembayaran dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan yaitu dapat melalui Teller/ATM/Internet banking

Produk Eksport yang berbeda:

  Apabila produk yang beredar lokal berbeda dengan produk yang diekspor, maka wajib disertai dokumen yang menyatakan detil dari perbedaan tersebut.

Perhatian:

Selalu perhatikan ketentuan ekspor dan persyaratan keamanan pangan di Negara tujuan ekspor


Untuk Informasi lebih lanjut:
Pelayanan Publik
Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang
Gedung Pelayanan Publik Badan POM Gedung B Lt. 4
Jl. Percetakan Negara No. 23 , Jakarta Pusat
Phone : (021) 4244691 ext 1325
Email : ditwas_prrs@pom.go.id ; ditwas.prrs@gmail.com
-->