ISTANA UMKM – REGULASI BTP
Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, contohnya: mengawetkan pangan, memberikan warna, mencegah ketengikan, dan meningkatkan cita rasa. Dengan kata lain, BTP digunakan untuk mempengaruhi kualitas pangan.
Penggunaan BTP yang tepat sesuai takaran batas aman akan memberikan manfaat teknologi terhadap mutu pangan. Namun, penggunaan BTP yang tidak tepat atau melebihi takaran yang aman dapat membahayakan kesehatan.
BTP terdiri dari 27 golongan:
- Antibuih (antifoaming agent);
- Antikempal (anticaking agent);
- Antioksidan (antioxidant);
- Bahan Pengkarbonasi (carbonating agent);
- Garam Pengemulsi (emulsifying salt);
- Gas untuk Kemasan (packaging gas);
- Humektan (humectant);
- Pelapis (glazing agent);
- Pemanis (sweetener), termasuk Pemanis Alami (natural sweetener) dan Pemanis Buatan (artificial sweetener);
- Pembawa (carrier);
- Pembentuk Gel (gelling agent);
- Pembuih (foaming agent);
- Pengatur Keasaman (acidity regulator);
- Pengawet (preservative);
- Pengembang (raising agent);
- Pengemulsi (emulsifier);
- Pengental (thickener);
- Pengeras (firming agent);
- Penguat Rasa (flavour enhancer);
- Peningkat Volume (bulking agent);
- Penstabil (stabilizer);
- Peretensi Warna (colour retention agent);
- Perlakuan Tepung (flour treatment agent);
- Pewarna (colour), termasuk Pewarna Alami (natural food colour) dan Pewarna Sintetis (synthetic food colour);
- Propelan (propellant);
- Sekuestran (sequestrant); dan
- Perisa (flavouring).
Regulasi terkait penggunaan 26 golongan BTP dan batas maksimal penggunaannya dapat dilihat pada: Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Pelaku usaha PIRT disarankan untuk membeli BTP yang sudah memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM.
Untuk penggunaan BTP golongan Perisa, penggunaannya adalah secukupnya (CPPB). Senyawa perisa yang diizinkan dapat dilihat pada Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Perisa. Namun, untuk lebih memudahkan pelaku usaha PIRT, jika menggunakan BTP Perisa maka juga disarankan membeli BTP Perisa yang sudah memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM.
Penggunaan BTP juga harus sesuai dengan Kategori Pangan dari produk IRTP tersebut. Untuk mengetahui Nomor dan Nama Kategori Pangan dari produk, dapat dilihat pada: Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan
Penggunaan BTP tidak boleh melebihi batas maksimal yang diatur di peraturan. Oleh karena itu, pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) disarankan memiliki timbangan analitik, agar penakaran BTP dapat dilakukan dengan tepat. Apabila IRTP belum memiliki timbangan analitik, penakaran BTP dapat dilakukan dengan sendok takar. Penakaran menggunakan sendok takar hanya berlaku untuk jenis BTP pengawet dan pewarna yang berbentuk bubuk.
Tabel Konversi ukuran sendok takar untuk Menakar BTP
No
|
Golongan BTP
|
Bobot BTP dalam Ukuran Sendok Takar |
Sendok Takar |
||
1
|
Pengawet
|
1,25 g
|
2
|
Pewarna
|
1,25 g
|
Tabel ini hanya berlaku untuk jenis BTP yang berbentuk bubuk (serbuk, butiran, granul, kristal)
|
Gambar sendok takar (a) dan sendok takar peres yang digunakan untuk menakar BTP (b)
Cara Menakar Menggunakan Sendok Takar
Untuk penakaran 1 sendok takar:
- Ambil BTP menggunakan sendok takar, kemudian peres menggunakan pisau/sumpit yang bersih.
- Peres hanya boleh dilakukan 1 kali saja, tidak boleh berulang-ulang.
Untuk penakaran 0,5 sendok takar:
- Ambil BTP 1 sendok takar, kemudian peres menggunakan sumpit bersih 1 kali
- Tuangkan BTP dari sendok tersebut diatas kertas putih, ratakan dengan alat seperti pisau
- Kemudian dibagi menjadi 2 bagian
- Gunakan 1 bagiannya saja
Berikut disajikan contoh cara perhitungan BTP menggunakan sendok peres:
- Contoh 1: pada Permen Susu
- Kategori Pangan: 01.7 Makanan Pencuci Mulut Berbahan Dasar Susu (Misalnya Puding, Yogurt Berperisa/rasa atau Yogurt dengan Buah
- Contoh BTP pewarna yang diizinkan adalah Ponceau 4R CI. 16255 (INS. 124)
- Batas maksimum yang diizinkan dalam peraturan: 70 mg/kg
- BTP tersebut akan digunakan dalam 20 kg adonan sehingga perhitungannya:
- 1 sendok takar = 1,25 gram = 1250 mg
- BTP yang digunakan = (70/1250) x (20 kg) = 1,12 sendok takar peres
- Penakaran dibulatkan kebawah, menjadi 1 sendok takar peres
Sehingga Ponceau 4R yang ditambahkan pada 20 kg adonan maksimal 1 sendok takar peres.
- Contoh 2: pada Minuman Yogurt Berperisa
- Kategori Pangan: 01.1.2 Minuman Berbasis Susu yang Berperisa dan atau Difermentasi (Contohnya Susu Cokelat, Eggnog, Minuman Yogurt, Minuman Berbasis Whey)
- Contoh BTP pengawet yang diizinkan adalah Natrium Propionat (INS. 281)
- Batas maksimum yang diizinkan dalam peraturan: 2500 mg/kg
- BTP tersebut akan digunakan dalam 5 liter larutan sehingga perhitungannya:
- 1 sendok takar = 1,25 gram = 1250 mg
- BTP yang digunakan = (2500/1250) x (5 liter) = 10 sendok takar peres
Sehingga Natrium Propionat yang ditambahkan pada 5 liter larutan maksimal 10 sendok takar peres
- Contoh 3: pada Abon Daging Sapi
- Kategori Pangan: 08.2.2 Produk Daging, Daging Unggas Dan Daging Hewan Buruan, Dalam Bentuk Utuh Atau Potongan yang Diolah Dengan Perlakuan Panas
- Contoh BTP pewarna yang diizinkan adalah Eritrosin CI. 45430 (INS. 127)
- Batas maksimum yang diizinkan dalam peraturan: 30 mg/kg
- BTP tersebut akan digunakan dalam 50 kg adonan sehingga perhitungannya:
- 1 sendok takar = 1,25 gram = 1250 mg
- BTP yang digunakan = (30/1250) x (50 kg) = 1,2 sendok takar peres
- Penakaran dibulatkan kebawah, menjadi 1 sendok takar peres
Sehingga Eritrosin yang ditambahkan pada 50 kg adonan maksimal 1 sendok takar peres.
Salah satu upaya pelaksanaan keamanan pangan yaitu melalui penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diperlukan sesuai dengan peraturan tentang BTP. Hal ini sudah ditetapkan melalui UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan yaitu penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan(UU no 18 tahun 2012 Pasal 69).
Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan(UU no 18 tahun 2012 Pasal 73; PP no. 86 tahun 2019 Pasal 1; Peraturan BPOM no. 11 tahun 2019 Pasal 1).
Penggunaan BTP harus sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi dan tidak boleh melebihi batas maksimal penggunaan. Adapun BTP yang diizinkan penggunaannya untuk pangan dan batas maksimalnya terdapat dalam Lampiran I sampai Lampiran VI Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan