Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Permodalan

  1. Beranda
  2. /
  3. Permodalan

Permodalan

Di sekitar kita banyak sekali para wirausaha yang gigih menjalankan  usaha sendiri. Mereka memiliki pendapatan beragam, jenis usaha beraneka  rupa, dan stabilitas usaha diberbagai tingkatan yang umumnya bergerak  sendiri-sendiri. Menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha  Mikro, Kecil, dan Menengah, telah diatur kriteria dari masing-masing  skala usaha, seperti besar kekayaan bersih usaha (selain tanah dan  bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan. Usaha yang memiliki  kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih  dari Rp 50 miliar, termasuk dalam golongan korporasi. Di bawah ukuran  itu, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan  data dari Kementerian Koperasi dan UKM tercatat bahwa jumlah UMKM di  Indonesia sekitar 57 juta usaha (± 99,99 %) dari total jumlah usaha di  Indonesia. Dari sisi jumlah, UMKM mendominasi usaha di Indonesia. Jika  dihitung dari sisi serapan tenaga kerja, pada 2012 UMKM dapat menyerap ±  91 % tenaga kerja di Indonesia. Sisanya, diserap korporasi. Sedangkan  jika diukur dari sumbangannya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun  2012, sumbangan UMKM terhadap perekonomian Indonesia sekitar 60,34 %  (sumbangan UMKM sebesar Rp 5.440 triliun dengan besaran PDB Indonesia  sebesar Rp 9.014 triliun) (sumber: www.depkop.go.id).

“Kita  membutuhkan sedikitnya 2 % wirausaha agar perekonomian Indonesia  berjalan optimal. Namun saat ini jumlah wirausaha di negara kita hanya  1,56 % saja. Artinya kita masih membutuhkan sekitar satu juta lagi  wirausaha untuk mencapai target 2 % tersebut.” jelas Menteri Negara  Koperasi dan UKM, Bapak Puspayoga, saat membuka Pelatihan Kewirausahaan  bertema “Naik Kelas Melalui Perencanaan yang Matang” di Gedung SMESCO  pada 25 November 2014.

Sebagian besar UMKM di Indonesia bergerak  di bidang perdagangan. Semakin besar modal yang dimiliki pelaku usaha,  maka kesempatan untuk meningkatkan usahanya juga semakin besar. Namun,  baru sekitar 70 % UMKM yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan  formal.

Lembaga keuangan formal memiliki aturan/batasan yang ketat  (mengingat prinsip kehati-hatian), termasuk dalam hal pinjaman atau  kredit. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi calon peminjam dana,  antara lain jaminan (agunan) dan laporan keuangan. Kedua syarat ini  umumnya belum dapat dipenuhi usaha mikro (yang biasanya menjalankan  bisnis secara sederhana), padahal usaha mikro adalah yang paling  membutuhkan modal usaha. Dengan permodalan yang semakin kuat, maka  kesempatan usaha mikro untuk berkembang semakin terbuka. Sehingga  peluang untuk meningkat menjadi usaha kecil dan menengah akan semakin  terbuka. Dalam Statistik Perbankan Indonesia Desember 2014 disebutkan,  kredit UMKM terus tumbuh. Per akhir 2012, kredit UMKM sebesar Rp 526,397  triliun dan jumlah ini meningkat menjadi Rp 608,823 triliun per akhir  2013 dan Rp 671,721 triliun per akhir 2014.

Beberapa lembaga  keuangan formal telah menawarkan program kredit bagi usaha Mikro Kecil  dan Menengah dengan bunga yang relatif rendah (bersaing), seperti BRI  dengan Pinjaman Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR); Bank Mandiri  dengan Mandiri Kredit Mikro; dan Bank Indonesia dengan Kredit UMKM. Atau  lembaga yang berada dibawah naungan Kementerian seperti Lembaga  Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Semua ditujukan untuk mendukung berbagai  keperluan pembiayaan usaha Anda.

-->