Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Macam-Macam Pewarna pada Pangan

Jul 13, 2022

by Admin Person


Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, contohnya: mengawetkan pangan, memberikan warna, mencegah ketengikan, dan meningkatkan cita rasa. Dengan kata lain, BTP digunakan untuk mempengaruhi kualitas pangan.

BTP terdiri atas 27 Golongan BTP salah satunya adalah pewarna.


Pewarna

Pewarna (colour), termasuk Pewarna Alami (natural food color) dan Pewarna Sintetis (synthetic food colour). Pewarna (Colour) Pewarna (Colour) adalah BTP berupa Pewarna Alami dan Pewarna Sintetis, yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada Pangan mampu memberi atau memperbaiki warna. Tujuan pemberian warna dimaksudkan agar makanan terlihat lebih berwarna sehingga, menarik perhatian konsumen.

1. Pewarna Alami (Natural food colouradalah Pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber alami lain, termasuk Pewarna identik alami.

No.

Jenis BTP Pemanis Alami (Natural Sweetener)

1.

Sorbitol (Sorbitol):

Sorbitol Sirup (Sorbitol syrup)

2.

Manitol (Mannitol)

3.

Isomalt/Isomaltitol ((Isomalt /Isomaltitol)

4.

Thaumatin (Thaumatin)

5.

Glikosida steviol (Steviol glycosides)

6.

Maltitol (Maltitol):


Maltitol sirup (Maltitol syrup)

7.

Laktitol (Lactitol)

8.

Silitol (Xylitol)

9.

Eritritol (Erythritol)


2. Pewarna Sintetis (Synthetic food colour) adalah Pewarna yang diperoleh secara sintesis kimiawi.

No.

Jenis BTP Pemanis Buatan (Artificial Sweetener)

1.

Asesulfam-K (Acesulfame potassium)

2.

Aspartam (Aspartame)

3.

Asam siklamat (Cyclamic acid):

Kalsium siklamat (Calcium cyclamate)

Natrium siklamat (Sodium cyclamate)

4.

Sakarin (Saccharin):

Kalsium sakarin (Calcium saccharin)

Kalium sakarin (Potassium saccharin)

Natrium sakarin (Sodium saccharin)

5.

Sukralosa (Sucralose/Trichlorogalactosucrose)

6.

Neotam (Neotame)


Kesimpulan

Penggunaan BTP yang tepat sesuai takaran batas aman akan memberikan manfaat teknologi terhadap mutu pangan. Namun, penggunaan BTP yang tidak tepat atau melebihi takaran yang aman dapat membahayakan kesehatan. (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 801);


Badan POM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi.


Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan sebagai berikut:

  • Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan  Badan POM melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM (http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/);

  • Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman  http://wasprodpangan.pom.go.id;

  • Informasi terkait produk P-IRT melalui laman Istana UMKM http://istanaumkm.pom.go.id dan laman http://sppirt.pom.go.id;

  • Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id; dan

  • Konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB  melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online.


Badan POM RI menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan Kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada Label, pastikan memiliki Izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

Lihat Lainnya