Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Kenali Produk Pangan yang Anda Produksi

Mar 02, 2022

by Admin Person

(Sumber Gambar: Freepik)

Setiap pangan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan sesuai dengan jenis pangan dan/atau skala usaha. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagai pemenuhan terhadap standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, jenis pangan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Pangan Segar dan Pangan Olahan.


I. Pangan Segar

Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Pangan Segar meliputi:

  1. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan

  2. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan

  • Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

    • Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu; 

      • Nomor pendaftaran PSAT Produksi Luar Negeri (PL);

      • Nomor pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri (PD);

      • Nomor pendaftaran Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) dan

      • Standar Penerapan Pengolahan yang Baik (SPPB). 

    • Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dikelola oleh OKKP Provinsi dan OKKP Pusat di bawah Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian.

    • Contoh: Kurma, Kopra, biji Lada, kedelai, kacang hijau, kacang merah, Beras, buah utuh segar, sayuran segar, sayuran kering, biji kopi segar (tanpa sangrai) dll.

 

  • Pangan Segar Asal Hewan (PSAH)

    • Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu :

      • Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV);

      • Nomor registrasi masih dalam tahap pembuatan regulasi untuk nomor registrasi Produk Hewan Dalam Negeri (PHD) dan Nomor Registrasi Produk Hewan Impor (PHI).

    • Pendaftaran Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) dikelola oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian.

    • Contoh: susu segar (dari sapi, kambing, kuda dll); karkas daging beku; telur; telur asin mentah; sarang burung walet; madu murni dll

  • Pangan Segar Asal Ikan

    • Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu :

      • Sertifikat kelayakan pengolahan (SKP),

      • Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan

      • sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan.

    • Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan Pangan Segar Produk Perikanan dikelola oleh Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    • Contoh: ikan segar, udang segar, filet ikan beku, tuna giling beku (tuna ground meat beku), surimi beku, cumi-cumi kering, caviar dll


II. Pangan Olahan

Pangan Olahan yaitu makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk dalam Pangan olahan adalah pangan siap saji dan pangan olahan Industri Rumah Tangga. Seluruh pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran harus didaftarkan dan memiliki izin edar untuk beredar di Indonesia. Bentuk sertifikat Jaminan Keamanan dan Mutu untuk pangan olahan yang biasa disebut dengan izin edar pangan olahan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:

1. SP/P-IRT

Sertifikasi Penyuluhan (SP) merupakan sertifikat yang diberikan kepada pengusaha/industri rumahan yang sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan kepada Dinkes Kabupaten/Kota. Sedangkan P-IRT adalah izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri skala rumah tangga.

Izin edar tersebut diterbitkan oleh Dinas kesehatan Kabupaten/Kota (Dinkes). Sedangkan Kode Izin Edar P-IRT yang dicantumkan pada kemasan pangan olahan tersusun atas: P-IRT No.XXXXXXXXXXXXXXX (15 digit X)

Adapun kriteria pangan olahan yang didaftarkan di Dinkes (P-IRT) yaitu :

  • Tempat usaha berada di tempat tinggal

  • Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis

  • P-IRT tidak berlaku untuk produk:

    • Susu dan olahannya;

    • Daging, ikan, unggas dan hasil olahnnya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku pangan kaleng (PH > 4,5);

    • Minuman beralkohol;

    • Air Minum Dalam Kemasan (AMDK);

    • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI

 

2. BPOM RI MD/ML

BPOM RI MD (Makanan Dalam) adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri makanan besar dan berasal dari Dalam Negeri, atau industri yang menghasilkan produk dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.

BPOM RI ML (Makanan Luar) adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri makanan besar yang berasal dari Luar Negeri atau import.

Izin edar tersebut diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan ketentuan

  • Izin edar MD di kemasan pangan olahan : BPOM RI MD No XXXXXXXXXXXX (12 digit X)

  • Izin edar ML di kemasan pangan olahan : BPOM RI ML No XXXXXXXXXXXX (12 digit X)


Adapun kriteria pangan olahan yang didaftarkan di BPOM (MD/ML) yaitu :

  • Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)

  • Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT dan pasteurisasi.

 

Namun tidak semua pangan olahan harus didaftarkan dan memiliki izin edar pangan olahan. Berikut adalah kriteria pangan olahan yang tidak wajib untuk didaftarkan (berdasarkan Perka BPOM no. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan) :

  • memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;

  • diimport dalam jumlah kecil/terbatas untuk keperluan penelitian atau konsumsi sendiri;

  • digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan;

  • pangan olahan dijual dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

  • diolah dan dikemas kembali dihadapan pembeli; dan

  • pangan siap saji


Bagi pelaku usaha, diharapkan dapat mengenali dan memahami kategori produk yang dihasilkan. Dengan adanya pemahaman mengenai hal tersebut, maka dapat memudahkan dalam dalam proses registrasi izin edar serta menghindari terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tidak lupa menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, serta Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan. Pastikan cek :

  1. Kemasan, pastikan dalam kondisi baik dan  tidak rusak

  2. Label, pastikan membaca label dengan cermat dan teliti

  3. Izin Edar, pastikan produk memiliki izin edar yang terdaftar

  4. Kedaluwarsa, pastikan produk tidak melewati tanggal kedaluwarsa.

Lihat Lainnya