Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Alur dan Persyaratan Perizinan Produk Pangan P-IRT

Apr 28, 2022

by

Memiliki izin edar merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran. Hal ini tidak terbatas bagi produk yang diproduksi dalam negeri, maupun produk yang diimpor dan diperdagangkan di Indonesia.Selain izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM, terdapat juga izin edar yang dikeluarkan oleh oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan kategori pangan dan tingkat resiko, yaitu SPP-IRT.

 

SPP-IRT adalah bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin Edar ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

 

Kriteria Pangan yang didaftarkan (SPP- IRT)

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

  1. Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal
  2. Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
  3. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT

 

Jenis Pangan Olahan yang dapat didaftarkan sebagai PIRT

Para pelaku usaha pangan olahan dapat mendaftarkan produknya yang berupa:

  1. Hasil Olahan Daging Kering
  2. Hasil Olahan Perikanan Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata
  3. Hasil Olahan Unggas dan telur
  4. Hasil Olahan, Buah, Sayur, dan Rumput Laut
  5. Tepung & Hasil Olahannya
  6. Minyak
  7. Gula, Kembang Gula, Coklat
  8. Kopi & Teh Kering
  9. Bumbu dan Rempah
  10. Minuman Serbuk dan Botanikal
  11. Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang kacangan, dan Umbi. (Selengkapnya tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).


Alur pendaftaran SPP-IRT sebagai berikut:

  1. Pemohon SPP-IRT login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP
  2. Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)
  3. Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
  4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
  5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
  6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen.
  7. Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
  8. Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).

 

Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) setempat.

 

Untuk memperoleh SPP-IRT memerlukan bukti sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan jika tidak terpenuhi dalam 3 Bulan, yaitu:

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dengan nilai post test minimal 60) Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten.
  2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi (Sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang CPPB-IRT).
  3. Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (Pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT).
  4. Pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana.
  5. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat Lainnya