Sumber Gambar: Freepik
Merujuk pada Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Pada keterangan kedaluwarsa, apabila masa simpan kurang lebih sama dengan tiga bulan maka menggunakan keterangan ‘Baik digunakan sebelum: tanggal, bulan, tahun’ namun, apabila masa simpan lebih dari tiga bulan maka menggunakan ‘Baik digunakan sebelum: tanggal, bulan, tahun atau bulan, tahun’.
Penetapan masa simpan dan tanda kedaluwarsa yang benar sungguh penting dilakukan karena informasi ini bersifat esensial bagi konsumen, khususnya untuk memberikan kepastian mengenai keamanan dan mutu pangan. Bahkan di Indonesia, informasi mengenai batas kedaluwarsa diatur pada tingkat undang-undang (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Penetapan masa simpan yang tidak benar sangat merugikan. Jika dugaan masa simpannya lebih pendek daripada yang seharusnya, produk akan dianggap kedaluwarsa, tidak boleh diedarkan, padahal sebetulnya masih baik dan dapat dikonsumsi. Kesalahan demikian jelas akan merugikan industri.
Jika dugaan masa simpannya lebih panjang daripada yang seharusnya, akan ada risiko konsumen menerima produk dengan keamanan dan mutu yang tidak sesuai. Dalam hal ini, kesalahan ini akan merugikan konsumen.
Penandaan batas kedaluwarsa juga merupakan hal penting yang perlu dilakukan dengan benar. Makna batas kedaluwarsa ini perlu diperjelas karena beberapa produk pangan sebenarnya dinyatakan telah melewati tanda batas kedaluwarsa nya karena alasan mutu, termasuk mutu sensorinya. Ketidakjelasan mengenai arti batas kedaluwarsa ini telah menyebabkan terbuangnya produk pangan yang sesungguhnya masih layak konsumsi. Hal ini menyebabkan tingginya angka kemubaziran pangan (food waste).
Tanggal Kedaluwarsa
Expired date atau tanggal kedaluwarsa adalah lamanya waktu makanan dalam kondisi baik-baik saja, sebelum makanan tersebut kemudian mulai membusuk, tidak bergizi, ataupun tidak aman untuk dikonsumsi
Expired date biasanya digunakan dalam makanan kemasan yang memiliki ketahanan dalam jangka waktu tertentu. Sementara di negara lain, khususnya Eropa, tanggal kedaluwarsa atau expiry date digunakan untuk menunjukkan umur simpan makanan dalam dua kategori, yaitu best before dan use by date. Sebagai contoh, sebuah mie instan memiliki Expired date 30 Maret 2020. Maka setelah tanggal 30 Maret 2020 mie instan tersebut sudah melewati tanggal kedaluwarsa dan tidak aman untuk dikonsumsi.
Baik Digunakan Sebelum/ Best Before
Best before date adalah tanggal dimana makanan memiliki ketahanan minimal (best before atau baik sebelum) untuk mempertahankan sifat spesifiknya ketika disimpan dengan benar. Best before lebih dikaitkan dengan kualitas makanan seperti rasa, tekstur, aroma, dan penampakan. Penanggalan ini biasanya digunakan oleh pabrik sebagai indikasi kualitas makanan apabila disimpan dalam tempat yang tepat, seperti kulkas, lemari pendingin, tempat yang kering, bebas cahaya dan sebagainya. Makanan yang menggunakan penanggalan best before diantaranya adalah makanan beku atau frozen food, makanan kering seperti pasta atau beras, dan makanan kaleng.
Produsen makanan mengestimasikan bahwa makanan yang sudah melewati tanggal best before diharapkan masih dapat dikonsumsi. Namun makanan tersebut tentunya sudah tidak dalam kondisi terbaiknya, baik dari sisi sensori maupun kualitas. Sebagai contoh, nugget dengan tanggal best before 30 Maret 2021. Maka pada tanggal 31 Maret 2021, kamu masih bisa mengkonsumsi nugget tersebut. Akan tetapi kualitas sensori seperti rasa, tekstur dan aromanya mungkin tidak sebaik sebelum tanggal best before-nya (30 Maret 2021).
Sebelum mengonsumsi makanan yang melewati tanggal best before, kita harus mengamati kondisi makanannya terlebih dahulu. Pasalnya dalam makanan tersebut bisa tumbuh jamur ataupun perubahan-perubahan fisik lainnya. Apabila perubahan pada makanan terlalu mencolok dan membuat kita menjadi tidak yakin untuk memakanannya, maka sebaiknya makanan tersebut tidak dikonsumsi.
Penilaian makanan yang sudah melewati tanggal best before memerlukan pemahaman mengenai kualitas makanan yang dapat dilakukan melalui mencium, mencicipi, dan menyentuh untuk mengetahui tekstur makanan.
Bagi pelaku usaha, diharapkan dapat mengenali dan memahami kategori produk yang dihasilkan. Dengan adanya pemahaman mengenai hal tersebut, maka dapat memudahkan dalam dalam proses registrasi izin edar serta menghindari terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tidak lupa menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, serta Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan. Pastikan cek :
-
Kemasan, pastikan dalam kondisi baik dan tidak rusak
-
Label, pastikan membaca label dengan cermat dan teliti
-
Izin Edar, pastikan produk memiliki izin edar yang terdaftar
-
Kedaluwarsa, pastikan produk tidak melewati tanggal kedaluwarsa.