Sumber Gambar: Freepik
Salah satu upaya pelaksanaan keamanan pangan yaitu melalui penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diperlukan sesuai dengan peraturan tentang BTP. Hal ini sudah ditetapkan melalui UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan yaitu penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan(UU no 18 tahun 2012 Pasal 69).
Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan(UU no 18 tahun 2012 Pasal 73; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 1; Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 1).
BTP tidak untuk dikonsumsi langsung maupun sebagai bahan baku dan bukan merupakan cemaran (Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 2). Jika industri Pangan baik UMKM Pangan maupun IRTP menggunakan BTP dalam proses produksinya, maka wajib menggunakan bahan tambahan pangan yang diizinkan (PP no. 28 tahun 2004 Pasal 12).
Penggunaan BTP harus sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi dan tidak boleh melebihi batas maksimal penggunaan.(UU no. 18 tahun 2012 Pasal 75 (1);PP no. 28 tahun 2004 Pasal 12; Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 5 (2).
Adapun BTP yang diizinkan penggunaannya untuk pangandan batas maksimalnya yaitu (Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 3, 4 (1), dan Lampiran 1) :
Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, contohnya: mengawetkan pangan, memberikan warna, mencegah ketengikan, dan meningkatkan cita rasa. Dengan kata lain, BTP digunakan untuk mempengaruhi kualitas pangan.
- Penggunaan BTP yang tepat sesuai takaran batas aman akan memberikan manfaat teknologi terhadap mutu pangan. Namun, penggunaan BTP yang tidak tepat atau melebihi takaran yang aman dapat membahayakan kesehatan.
- Penggunaan BTP Pemanis dapat berupa Table-top sweetener. (2) Table-top sweetener hanya boleh dikemas dalam kemasan sekali pakai yang setara dengan 5 (lima) gram sampai 10 (sepuluh) gram gula (sukrosa).
- Table-top sweetener adalah BTP Pemanis bentuk granul, serbuk, tablet atau cair yang siap dikonsumsi sebagai produk akhir yang dikemas dalam kemasan sekali pakai.
Bahan Tambahan Pangan terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Golongan BTP salau satunya adalah Pemanis (sweetener). Pemanis adalah BTP berupa Pemanis Alami dan Pemanis Buatan yang memberikan rasa manis pada produk Pangan.
1. Pemanis Alami (Natural Sweetener) Pemanis Alami (Natural sweetener) adalah Pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun prosesnya secara sintetik ataupun fermentasi.
No. | Jenis BTP Pemanis Alami (Natural Sweetener) |
1. | Sorbitol (Sorbitol):
Sorbitol Sirup (Sorbitol syrup) |
2. | Manitol (Mannitol) |
3. | Isomalt/Isomaltitol ((Isomalt /Isomaltitol) |
4. | Thaumatin (Thaumatin) |
5. | Glikosida steviol (Steviol glycosides) |
6. | Maltitol (Maltitol):
Maltitol sirup (Maltitol syrup) |
7. | Laktitol (Lactitol) |
8. | Silitol (Xylitol) |
9. | Eritritol (Erythritol) |
2. Pemanis Buatan (Artificial Sweetener) Pemanis Buatan (Artificial sweetener) adalah Pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam.
Kategori pangan pemanis adalah m11.6 Sediaan Pemanis, Termasuk Pemanis Buatan (Table Top Sweeteners, Termasuk Yang Mengandung Pemanis Dengan Intensitas Tinggi)
No. | Jenis BTP Pemanis Buatan (Artificial Sweetener)
|
1. | Asesulfam-K (Acesulfame potassium)
|
2. | Aspartam (Aspartame)
|
3. | Asam siklamat (Cyclamic acid):
|
|
Kalsium siklamat (Calcium cyclamate)
|
|
Natrium siklamat (Sodium cyclamate)
|
4. | Sakarin (Saccharin):
|
|
Kalsium sakarin (Calcium saccharin)
|
|
Kalium sakarin (Potassium saccharin)
|
|
Natrium sakarin (Sodium saccharin)
|
5. | Sukralosa (Sucralose/Trichlorogalactosucrose)
|
6. | Neotam (Neotame)
|
Sumber : PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN