Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020

Jun 08, 2020

by Admin Person

Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020

Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan hari raya Idul Fitri merupakan salah satu pengawasan post-market yang dilakukan Badan POM untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Hal ini dilakukan melalui pengawasan pangan olahan kemasan berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak. Serta pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan.

Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 yang dilakukan melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia bekerja sama dengan lintas sektor terkait, telah memeriksa 2.419 sarana distribusi pangan. Berdasarkan hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat 971 (40,14%) sarana distribusi yang TMK karena menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan ilegal. Sarana distribusi yang diperiksa terdiri dari gudang distributor/importir dan sarana ritel.

Dari 971 sarana distribusi yang TMK, ditemukan 349.422 pcs produk pangan TMK yang terdiri dari 80,99% pangan kedaluwarsa, 13,81% pangan ilegal, dan 5,20% pangan rusak. Temuan tersebut diperoleh di gudang distributor/importir dengan sebaran lokasi temuan terbesar terdapat di Palu, Batam, Jayapura, Manado, dan Bengkulu,” jelas Kepala Badan POM. Temuan produk pangan TMK di sarana ritel dengan sebaran lokasi temuan terbesar terdapat di Jayapura, Yogyakarta, Ambon, Kupang, dan Medan. Jenis pangan TIE yang banyak ditemukan adalah kopi bubuk, Bahan Tambahan Pangan (BTP), makanan ringan, teh, dan minuman berperisa. Temuan jenis pangan kedaluwarsa adalah minuman serbuk, permen, minuman berperisa, susu, dan tepung bumbu. Sementara temuan jenis pangan rusak adalah ikan dalam kaleng, minuman berperisa, susu, daging dalam kaleng, dan permen.

Terdapat penurunan temuan sarana TMK dari hasil intensifikasi pengawasan pada tahun ini dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 5,90%. Pada tahun 2019, temuan sarana distribusi pangan TMK sebesar 46,04%, sementara tahun 2020 sebesar 40,14%. Di sisi lain, terdapat peningkatan jumlah temuan produk pangan TMK yaitu sebanyak 41.104 pieces, yang didominasi oleh pangan kedaluwarsa.

Berdasarkan nilai ekonomi, walaupun jumlah pieces temuan meningkat, namun terjadi penurunan nilai ekonomi hingga sekitar tiga kali lipat dari tahun 2019 (dari sebesar Rp.3.185.900.000,00 pada tahun 2019 menjadi Rp.1.090.900.000,- di tahun 2020). Hal ini memperkuat indikasi terjadinya penurunan daya beli masyarakat, sehingga distributor/retailer menyesuaikan jenis produk yang diedarkan sesuai daya beli masyarakat yang lebih memilih untuk membeli kebutuhan yang harganya relatif murah.

Untuk pangan jajanan buka puasa, pada tahun 2020 jumlah pangan yang disampling lebih sedikit dibandingkan tahun 2019. Hal ini disebabkan antara lain oleh keterbatasan jangkauan petugas Badan POM akibat adanya kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia, dan turunnya jumlah penjual jajanan buka puasa akibat turunnya demand/daya beli masyarakat.

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan rapid test menunjukkan penurunan persentase pangan jajanan buka puasa yang Tidak Memenuhi Syarat pada tahun 2020 sebesar 1,83% dibandingkan tahun 2019, yaitu dari 3,32% pada tahun 2019 menjadi 1,49% pada tahun 2020. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Dari 10.669 sampel pangan jajanan buka puasa yang diperiksa, terdapat 170 sampel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan 39,77% sampel mengandung Rhodamin B; 39,20% sampel mengandung Formalin; 20,45% sampel mengandung Boraks; dan 0,57% sampel mengandung Methanyl yellow.

Komitmen Badan POM untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan meskipun dalam masa darurat pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Badan POM juga akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dan bermutu.

 Link terkait : https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/547/Hasil-Intensifikasi-Pengawasan-Pangan--Selama-Ramadhan-dan-Hari-Raya-Idul-Fitri-Tahun-2020.html


Lihat Lainnya