Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Industri Kosmetika Golongan B

Apr 03, 2022

by

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik (PerBPOM No. 12 Tahun 2020). Kosmetika diproduksi oleh industri kosmetika yang terdiri dari 2 (dua) golongan, yaitu:

a.Industri Kosmetika golongan A

Industri Kosmetika golongan A adalah industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika dan memiliki apoteker sebagai penanggung jawab teknis.

b. Industri Kosmetika golongan B

Industri Kosmetika golongan B adalah industri kosmetika yang hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana dan memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagai penanggung jawab teknis.


Berdasarkan Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B, Industri Kosmetika golongan B dilarang memproduksi:

a. Kosmetika yang digunakan untuk bayi;

b. Kosmetika yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan/atau membran mukosa lainnya;

c. Kosmetika mengandung bahan yang memiliki fungsi sebagai anti jerawat, pencerah kulit, tabir surya, Chemical Peeling, dan/atau pewarna rambut; dan/atau

d. Kosmetika yang dalam pembuatannya memerlukan teknologi tinggi dapat berupa aerosol dan serbuk kompak.


Selain itu, beberapa bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B adalah sebagai berikut:


Industri Kosmetika Golongan B dalam memproduksi bentuk dan jenis sediaan Kosmetika tertentu wajib menerapkan cara pembuatan Kosmetika yang baik yang dibuktikan dengan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB). Industri Kosmetika Golongan B yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan mendapatkan sanksi administrasi berupa (Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021) :

  • peringatan tertulis;
  • larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara waktu;
  • perintah untuk penarikan Kosmetika dari peredaran;
  • pemusnahan Kosmetika;
  • penghentian sementara kegiatan produksi paling lama 1 (satu) tahun;
  • pencabutan notifikasi Kosmetika; dan/atau
  • penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi Kosmetika.

 

Lihat Lainnya