Dalam rangkaian Pengawalan Keamanan Pangan G20, Badan POM menyelenggarakan kegiatan pelantikan food inspector/inspektur pangan.
Inspektur pangan merupakan fungsi kunci pelaksanaan pengawasan, di mana diperlukan pengawasan yang berkualitas, terlatih, efisien dan jujur. Oleh karena itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Pasal 53 bahwa Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan dan Pangan Olahan industri rumah tangga dilakukan oleh pengawas Pangan yang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan, maka pada Tahun 2022 ini, dilaksanakan pelantikan terhadap 532 orang food inspector dari BPOM Pusat dan UPT BPOM seluruh Indonesia secara offline secara offline dan online yang terdiri dari 328 food inspector dasar, 135 food inspector muda dan 69 food inspector madya.
Pada kegiatan ini sekaligus dilakukan pelepastugasan food security team yang akan bertugas dalam pengawalan keamanan pangan KTT G20.
#G20 #recovertogether #recoverstronger #panganaman #foodinspector #foodsecurity #banggamelayanibangsa