Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Penerapan Label Pangan

Sep 15, 2014

by Admin Person

PENERAPAN LABEL PANGAN

Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar,tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkanke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan (PP no. 69 tahun 1999)

Pelaku Usaha yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan, termasuk UMKM Pangan dan IRTP wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan, baik ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 ) :

A.   Nama Produk; (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 97 ; PP no. 69 tahun 1999 Pasal 2-3;17-18 ; PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3 )

1.    Harus menunjukkan sifat dan atau keadaan yang sebenarnya

2.    Penggunaan nama produk pangan yang sudah terdapat dalam Standar Nasional Indonesia:

a.    Diizinkan jika produk pangan telah memenuhi persyaratan tentang nama produk pangan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia

b.    Tidak diizinkan jika Produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI)(PP no. 69 tahun 1999 Pasal 18 )

3.    Penggunaan nama selain yang termasuk dalam SNI harus menggunakan nama yang lazim atau umum dan harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya

4.    Penggunaan nama jenis produk pangan yg ditetapkan Kepala Badan POM RI dalam kategori Pangan Diizinkan jika memenuhi persyaratan sesuai nama jenis produk pangan yang bersangkutan.(PP no. 69 tahun 1999 Pasal 18 )

a.    Keterangan lebih lengkap tentang bagaimana mencantumkan nama pangan olahan ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3 )

 

B.   Daftar bahan yang digunakan/komposisi(PP no. 69 tahun 1999 Pasal 19-20 ; PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 )

1.    Bahan yang digunakan dalam proses produksi dicantumkan pada Label sebagai daftar bahan/komposisi secara berurutan dimulai daribagian yang terbanyak, kecuali vitamin, mineral dan zat penambah gizi lainnya.

2.    Nama untuk bahan yang digunakan tersebut di atas adalah nama yang lazim digunakan.

3.   Nama bahan yang digunakan boleh menggunakan nama yang ditetapkan dalam SNI jika bahan tersebut memenuhi persyaratan bahan yang ditetapkan dalam SNI

4.   Air yang ditambahkan harus dicantumkan sebagai komposisi pangan, kecuali apabila air itu merupakan bagian dari bahan yang digunakan.

5.   Air atau bahan pada pangan yang mengalami penguapan seluruhnya selama prosespengolahan pangan, tidak perlu dicantumkan.

6.   Keterangan lebih lengkap tentang bagaimana mencantumkan daftar bahan yang digunakan/komposisi ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3 )

7.   Untuk pangan yang mengandung Bahan Tambahan Pangan : (PP no. 69 tahun 1999 Pasal 22 ; Permenkes no. 033 Tahun 2012,Pasal 13 )

a.    Pada Label wajib dicantumkan Golongan Bahan Tambahan Pangan.

b.    Dalam hal Bahan Tambahan Pangan yang digunakan memiliki nama Bahan TambahanPangan dan atau kode internasional, pada Label dapat dicantumkan nama Bahan Tambahan dan kode internasional dimaksud, kecuali Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna.

c.    Dalam hal Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna, selain pencantuman golongan dan nama Bahan Tambahan Pangan, pada Label wajib dicantumkan indeks pewarna yangbersangkutan.

d.   Pada label pangan yang mengandung BTP golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, dan penguat rasa, selain dicantumkan golongan juga wajib dicantumkan nama jenis BTP.

e.   Pada label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan "Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui".

f.   Pada label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan " Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah".

g.   Pada label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan " Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik"

h.   Pada label pangan olahan yang mengandung pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan " Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif"

i.   Pada label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan "Mengandung gula dan pemanis buatan"

j.   Pada label pangan olahan yang mengandung perisa, wajib dicantumkan nama kelompok perisa dalam daftar atau ingredient.

k.   Pada label pangan olahan yang mengandung BTP Ikutan (Carry over)wajib dicantumkan BTP Ikutan (Carry over)setelah bahan mengandung BTP tersebut.

 

C.   Berat bersih atau isi bersih (PP no. 69 tahun 1999 Pasal 23,24,25; Permenkes no. 033 Tahun 2012,Pasal 13 ; PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3 );

1.   Pada label yang memberikan keterangan mengenai kuantitas atau jumlah pangan olahan yang terdapat di dalam kemasan atau wadah.

2.   Bobot tuntas atau berat tuntas adalah ukuran berat untuk pangan padat yang menggunakan medium cair dihitung dengan cara pengurangan berat bersih dengan berat medium cair.

3.   Keterangan tentang berat bersih atau isi bersih dan bobot tuntas harus ditempatkan pada bagian utama label.

4.   Persyaratan pencantuman berat bersih atau isi bersih dalam satuan metrik yaitu:

a.   Pangan padat dinyatakan dengan berat bersih (satuan : miligram (mg), gram (g), kilogram (kg) )

b.   Pangan semi padat atau kental dinyatakan dengan berat bersih atau isi bersih; (satuan :miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL) atau liter (l atau L) )

c.   Pangan cair dinyatakan dengan isi bersih. (satuan : mililiter (ml atau mL), liter (l atau L))

d.   Penulisan untuk menerangkan bentuk butiran atau bijian adalah   seperti contoh berikut: "Berat bersih: 1 gram (Isi 5 butir @ 200 mg)", "Berat bersih: 1 gram (5 butir @ 200 mg)"

5.   Label yang memuat keterangan jumlah takaran saji harus memuat keterangan tentang berat bersih atau isi bersih tiap takaran saji.

6.   Keterangan lebih lengkap tentang bagaimana mencantumkan berat bersih atau isi bersih ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3 )

 

D.  Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor(PP no. 69 tahun 1999 Pasal 26; PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3 )

1.   Nama dan alamat pihak yang memproduksi pangan wajib dicantumkan pada Label. Alamat perusahaan paling sedikit mencantumkan nama kota, kode pos dan Indonesia. Jika nama dan alamat perusahaan tersebut tidak ada kode pos atau tidak terdapat dalam buku telepon, maka harus mencantumkan alamat perusahaan secara jelas dan lengkap.

2.   Jika pangan yang diproduksi merupakan pangan olahan lisensi atau pangan olahan yang dikemas kembali, maka harus dicantumkan informasi yang menghubungkan antara pihak yang memproduksi dengan pihak pemberi lisensi dan atau pihak yang melakukan pengemasan kembali.

3.   Jika pangan yang diproduksi merupakan pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak, maka harus dicantumkan informasi yang menghubungkan antara nama perusahaan yang mengajukan pendaftaran dengan produsennya, seperti "diproduksi oleh .... untuk .....".

 

Khusus pangan impor dengan nomor pendaftaran BPOM RI ML :

>>  Selain keterangan tersebut di atas, pada Label wajib dicantumkan nama dan alamat pihak yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.

>>  Dalam hal pihak yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia berbeda dari pihak yang mengedarkannya di dalam wilayah Indonesia, selain nama dan alamat pihak yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia, pada Label wajib pula dicantumkan nama dan alamat pihak yang mengedarkan tersebut.

>>  Keterangan lebih lengkap tentang bagaimana label pangan impor dengan nomor pendaftaran BPOM RI ML dapat dilihat pada PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3

 

E.  Halal bagi yang dipersyaratkan; (UU Pangan no. 18 tahun 2012 Pasal 97,101 (1) ; UU Jaminan Produk Halal No 33 Th.2014; PP no. 69 tahun 1999 Pasal 10,11 ; PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3)

1.    Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan yang dipersyaratkan bertanggung jawab atas kebenarannya dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label.

2.   Untuk mendukung kebenaran pernyataan halal pada label pangan maka pangan tersebut wajib diperiksa terlebih dahulu pada lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi dan memiliki kompetensi di bidang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Persetujuan pencantuman tulisan "Halal" pada label pangan diberikan oleh Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM RI (berupa Surat Persetujuan Pencantuman Tulisan "Halal" pada Label Pangan) setelah pangan tersebut dinyatakan halal oleh lembaga yang berwenang di Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat halal dari dari lembaga yang berwenang di Indonesia.

4.   Khusus IRTP, izin pencantuman halal pada label, diberikan oleh Balai Besar/Balai POM setempat setelah setelah pangan IRTP dinyatakan halal oleh lembaga yang berwenang di Kab/Kota/Provinsi yang dibuktikan dengan sertifikat halal dari dari lembaga yang berwenang di Kab/Kota/Provinsi.

5.   Tulisan "halal" dapat dicantumkan pada bagian utama label dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat Surat Persetujuan Pencantuman Tulisan "Halal" pada Label Pangan dari Badan POM RI/BB/BPOM setempat.

 

F.  Tanggal dan kode produksi ((PP no. 69 tahun 1999 Pasal 31 ; PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3) ;

1.    Kode produksi pangan olahan wajib dicantumkan pada Label, wadah atau kemasan pangan, dan terletak pada bagian yang mudah untuk dilihat dan dibaca, serta sekurang-kurangnya dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat produksi pangan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama.

2.    Kode produksi dapat dicantumkan dalam bentuk nomor bets.

3.   Kode produksi dapat disertai dengan atau berupa tanggal produksi, yaitu tanggal, bulan tahun dimana pangan olahan tersebut diproduksi.

 

G.  Tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa (PP no. 69 tahun 1999 Pasal 27 ; PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3) ;

1.    Keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.

2.    bulan dan tahun kedaluwarsa wajib dicantumkan secara jelas pada label setelah pencantuman tulisan "Baik Digunakan Sebelum", sesuai dengan jenis dan daya tahan pangan yang bersangkutan :

a.   Jika daya simpannya sampai dengan 3 (tiga) bulan dinyatakan dalam tanggal, bulan dan tahun, misalnya, "Baik Digunakan Sebelum 17 Juli 2015."

b.   Jika kedaluwarsanya lebih dari 3 (tiga) bulan, diperbolehkan untuk hanya mencantumkan bulan dan tahun kedaluwarsa saja. Misalnya, "Baik Digunakan Sebelum Juli 2015

3.    Keterangan kedaluwarsa dapat dicantumkan terpisah dari tulisan "Baik digunakan sebelum", akan tetapi harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman tanggal kedaluwarsa, Misal : "Baik digunakan sebelum, lihat bagian bawah kemasan", "Baik digunakan sebelum, lihat pada tutup botol".

4.    Jika tanggal kedaluwarsa sangat dipengaruhi oleh cara penyimpanan, maka petunjuk/cara penyimpanan harus dicantumkan pada label, dan berdekatan dengan keterangan kedaluwarsa. Misal : "Baik digunakan sebelum 10 11 jika disimpan pada suhu 5oC - 7oC"

5.    Pangan olahan yang tidak perlu mencantumkan keterangan tanggal kedaluwarsa, yaitu :

a.   Minuman beralkohol jenis anggur (wine);

b.   Minuman yang mengandung alkohol lebih dari 10 (sepuluh) persen;

c.   Cuka;

d.   Gula (sukrosa); dan

e.   Roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam.

Pada label pangan tersebut di atas, tetap harus mencantumkan tanggal pembuatan dan atau tanggal pengemasan

 

H.  Nomor izin edar bagi Pangan Olahan (PP no. 28 tahun 2004 Pasal 44 ; PP no. 69 tahun 1999 Pasal 30 ; PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3 );

1.    Nomor izin edar terdapat pada Surat Persetujuan Pendaftaran yang diterbitkan oleh Badan POM RI untuk produk pangan yang memenuhi kriteria atau persyaratan berdasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan olahan, misalnya BPOM RI MD xxxxxxxxxxxx dan/atau BPOM RI ML xxxxxxxxxxxx.

2.    Nomor izin edar biasanya disebut juga sebagai nomor pendaftaran pangan dan wajib dicantumkan pada label pangan olahan yang dikemas. Ketentuan ini berlaku untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri pangan bukan kategori IRTP.

3.    Untuk pangan olahan hasil produksi IRTP, sebelum diedarkan wajib mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan IRT yang di dalamnya terdapat nomor P-IRT xxxxxxxxxxxxx-xx yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota. Nomor P-IRT tersebut wajib dicantumkan pada label pangan.

 

I.  asal usul bahan Pangan tertentu.

1.   Yang dimaksud dengan "keterangan mengenai asal usul bahan Pangan" adalah penjelasan mengenai informasi asal bahan tertentu, misalnya, bahan yang bersumber, mengandung, atau berasal dari hewan atau Pangan yang diproduksi melalui proses khusus, misalnya, Rekayasa Genetik Pangan atau Iradiasi Pangan ( UU no. 18 tahun 2012 Lampiran )

2.   Pangan Iradiasi yang akan diedarkan di Indonesia harus memiliki Sertifikat Iradiasi yang diterbitkan oleh Kepala Badan. Pangan PRG yang diterbitkan oleh Kepala Badan dan pada labelnya wajib dicantumkan keterangan berupa tulisan "PANGAN iradiasi  (PERKA Badan POM RI NOMOR 26 TAHUN 2013 Pasal 7 )

3.   Pangan rekayasa genetik sebelum diedarkan wajib memiliki keputusan izin peredaran Pangan PRG yang diterbitkan oleh Kepala Badan dan pada labelnya wajib dicantumkan keterangan berupa tulisan "PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK  (PERKA Badan POM RI NOMOR HK.03.1.23.03.12.1564 TAHUN 2012 Pasal 7 ). Dengan demikian, pangan rekayasa genetik tidak boleh diproduksi oleh IRTP.

 

J.  Ketentuan lain yang harus dipenuhi pada Label Pangan yaitu (PerKa Badan POM HK.03.1.5.12.11.09955 TAHUN 2011 Lampiran 3 ) :

1.   Keterangan dan atau pernyataan tentang pangan olahan harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar atau bentuk apapun lainnya. (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 97 (4) dan 100(1))

2.   Label memuat tulisan yang jelas, dapat mudah dibaca, teratur dan tidak berdesak-desakan. (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 97 (4) dan 100(1))

3.   gambar, warna maupun desain lainnya tidak boleh mengaburkan tulisan pada Label.

4.   Pelabelan dilakukan sedemikian rupa sehingga:

a.   Tidak mudah lepas dari kemasan;

b.   Tidak mudah luntur atau rusak; dan

c.   Terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.

5.   Label yang melekat atau ditempelkan pada kemasan harus melekat kuat sehingga jika dilepas akan merusak label/kemasan aslinya.

6.   Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam Label hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (hanya untuk pangan olahan yang didaftar dengan nomor pendaftaran BPOM RI MD/ML No xxx)

7.   Label pangan olahan terdiri dari bagian utama dan bagian lain.

Bagian Utama Label

a.   Memuat keterangan paling penting untuk diketahui oleh konsumen.

b.   Terletak pada sisi kemasan yang paling mudah diamati atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.

c.   Keterangan yang harus dicantumkan pada bagian utama label paling sedikit mencakup :

>>   Nama jenis, dan bila ada nama dagang.

>>   Berat bersih atau isi bersih.

>>   Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.

8.   Khusus untuk produk pangan olahan dengan nomor pendaftaran BPOM RI MD/ML, selain keterangan sebagaimana dimaksud pada nomor 7 di atas, pada labelnya juga harus dicantumkan keterangan sebagai berikut:

a.   Keterangan tentang kandungan gizi,

b.   Keterangan tentang iradiasi pangan (Jika produk berupa pangan iradiasi),

c.   Keterangan tentang Pangan organik (Jika produk berupa pangan organik),

d.   Keterangan tentang Pangan rekayasa genetika (Jika produk berupa pangan rekayasa genetika)

e.   Keterangan tentang pangan yang dibuat dari bahan baku alamiah,

f.   Petunjuk penggunaan/penyiapan

g.   Petunjuk tentang cara penyimpanan

h.   Keterangan tentang petunjuk atau saran penyajian

i.   Keterangan tentang peruntukan

j.   Keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak pangan terhadap kesehatan manusia

k.   Peringatan.

Khusus untuk huruf f) sampai h), dapat digunakan untuk produk pangan olahan IRTP. Misalnya, petunjuk penggunaan/penyiapan tepung sagu, petunjuk penyimpanan pangan yang digoreng seperti kerupuk, keripik, biskuit, petunjuk penyajian minuman ringan.   

9.   Menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin.

10.   Istilah asing dapat digunakan sepanjang tidak ada padanannya, tidak dapat diciptakan padanannya atau digunakan untuk kepentingan perdagangan pangan ke luar negeri.

11.   Istilah asing, istilah teknis atau ilmiah, misalnya rumus kimia dapat digunakan untuk menyebutkan suatu jenis bahan yang digunakan dalam komposisi.

12.   Bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin, serta istilah asing dapat ditambahkan/disertai dengan keterangan yang sama dalam bahasa selain bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin.

13.   Gambar harus menunjukkan keadaan sebenarnya, termasuk sifat dan/atau keadaan pangan olahan serta tidak boleh menyesatkan. Keterangan lebih lengkap tentang bagaimana mencantumkan gambar pada label dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3)

14.   Huruf dan angka yang digunakan pada label harus jelas dan mudah dibaca serta proporsional dengan luas permukaan label. Keterangan lebih lengkap tentang huruf dan angka pada label dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3)

15.   Pengecualian terhadap ketentuan pelabelan diberikan kepada pangan olahan yang kemasannya terlalu kecil, sehingga secara teknis sulit memuat seluruh keterangan yang diwajibkan sebagaimana berlaku bagi pangan olahan lainnya. Keterangan lebih lengkap tentang pengecualian ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3)

16.   Tulisan dan Peringatan

a.    Pangan olahan yang mengandung bahan berasal dari babi
Mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar putih, seperti contoh berikut:

Keterangan lebih lengkap tentang pangan olahan yang mengandung babi ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran3)

b.   Minuman Beralkohol
Mencantumkan tulisan "MINUMAN BERALKOHOL" dan nama jenis sesuai kategori pangan, "DIBAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL DILARANG MINUM" dan "Mengandung Alkohol + ... % v/v" Keterangan lebih lengkap tentang minuman beralkohol ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran3)

c.   Pangan Olahan yang Mengandung Alkohol
Mencantumkan Pangan yang mengandung alkohol, wajib mencantumkan kadar alkohol pada label. Keterangan lebih lengkap tentang pangan olahan yang mengandung alkohol ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3)

d.    Susu Kental Manis
Mencantumkan tulisan "Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi". Keterangan lebih lengkap tentang susu kental manis ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3)

e.    Formula Bayi
Label formula bayi harus mencantumkan tulisan dan ketentuan lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan (sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.52.08.11.07235 tahun 2011 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus) Mencantumkan tulisan "Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi". Keterangan lebih lengkap tentang formula bayi ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 )

f.    Pangan Olahan yang Mengandung Alergen
Mencantumkan keterangan tentang alergen sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan lebih lengkap tentang pangan olahan yang mengandung alergen ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3)

g.   Pangan Olahan yang Mengandung Pemanis Buatan
Mencantumkan tulisan "Mengandung pemanis buatan", kadar pemanis buatan. Keterangan lebih lengkap tentang pangan olahan yang mengandung pemanis buatan ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3)

h.   Sediaan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Keterangan lebih lengkap tentang sediaan Bahan Tambahan Pangan ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3)

Keterangan pada label pangan ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat, benar dan tidak menyesatkan.

 

Ketentuan tersebut di atas berlaku bagi Pangan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 98(1) ), dan dilarang:

1.   Menghapus, mencabut, menutup, mengganti label,melabel kembali, menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsanya(UU no. 18 tahun 2012 Pasal 99)

2.   memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya(UU no. 18 tahun 2012 Pasal 100(2) ; PP no. 69 tahun 1999 Pasal 5)

3.   Mencantumkan klaim kesehatan atau klaim gizi bagi label pangan IRTP (Perka Badan POM RI no. HK.03.1.23.04.12.2206 TAHUN 2012 tentang CPPB-IRT )

4.   Mencantumkan pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat ( PP no. 69 tahun 1999 Pasal 7 )

5.   Mencantumkan nama, logo atau identitas lembagayang melakukan analisis tentang produk pangan tersebut (PP no. 69 tahun 1999 Pasal 8 )

 

K.  Klaim pada label

1.   Khusus bagi UMKM Pangan selain IRTP, Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam Label hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan (PP no. 69 tahun 1999 Pasal 6(1) )

2.   Klaim bahwa pangan telah ditambah, diperkaya atau difortifikasidengan vitamin, mineral, atau zat penambah gizi lain tidak dilarang, sepanjang hal tersebut benardilakukan pada saat pengolahan pangan tersebut, dan tidak menyesatkan (PP no.69 tahun 1999 Pasal 21 ) :

a.   Pengayaan gizi pangan adalah penambahan zat gizi yang kurang secara alami atau yang hilang akibat pengolahan dan/atau penyimpanan.(PP no. 28 tahun 2004 Penjelasan Pasal 35 )

b.   Fortifikasi gizi pangan adalah penambahan zat gizi esensial pada pangan tertentu yang sebelumnya tidak mengandung zat gizi yang bersangkutan(PP no. 28 tahun 2004 Penjelasan Pasal 35 )

c.   Pengayaan dan/atau fortifikasi dalam ketentuan ini merupakan suatu program nasional dalam rangka pencegahan timbulnya gangguan gizi, pemeliharaan dan perbaikan status gizi masyarakat.(PP no.28 tahun 2004 Penjelasan Pasal 35 )

3.   Pelaku usaha pangan yang memproduksi pangan diperkaya dan/atau difortifikasi untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan dan tata cara pengayaan dan/atau fortifikasi gizi, dan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dari Kepala Badan POM RI (PP no.28 tahun 2004 Pasal 35 )

 

Dengan demikian, hanya UMKM Pangan dengan nomor pendaftaran  B-POM RI MD yang diizinkan untuk mencantumkan klaim diperkaya atau difortifikasi gizi.

Selain itu, label pangan tidak boleh :

a.   Mudah lepas dari kemasannya,

b.   Mudah luntur atau rusak,

Serta harus terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca (PP no. 69 tahun 1999 Pasal 2(2) )
Bagian utama Label sekurang-kurangnya memuat:

a.   nama produk;                                

b.   berat bersih atau isi bersih;

c.   nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia (PP no. 69 tahun 1999 Pasal 12 )
Dengan ketentuan :

1.   Teratur, tidak berdesak-desakan, jelas dan dapat mudah dibaca.

2.   Tidak menggunakan latar belakang, baik berupa gambar, warna maupun hiasan lainnya, yang dapat mengaburkan tulisan pada bagian utama

3.   Ditempatkan pada sisi kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.

4.   Menggunakan bahasa Indonesia, angka

Lihat Lainnya