Sumber Gambar: Freepik
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. Pada dasarnya peran utama kemasan dalam industri pangan adalah untuk melindungi produk dari kontaminasi luar, termasuk menjamin keamanan pangan, memelihara kualitas, dan meningkatkan masa simpan.
Kemasan harus dapat melindungi pangan dari pengaruh lingkungan seperti cahaya, oksigen, kelembaban, mikroorganisme, serangga, debu, bau tidak sedap (odor), dan lainnya serta pengaruh fisik seperti tekanan, jatuhan, getaran dan lainnya. Faktor-faktor ini, jika tidak dikendalikan, akan menyebabkan kerusakan pangan sehingga dengan menggunakan kemasan pangan yang sesuai, masa simpan produk dapat dipertahankan atau diperpanjang. Selain memberikan perlindungan dan menjaga mutu produk, pengemasan menjadi sangat penting karena dapat menjadi kunci keunggulan kompetitif dalam industri pangan. Kemasan dapat ditujukan untuk memenuhi keinginan konsumen, memperluas pangsa pasar, meningkatkan nilai jual, memberikan keunikan suatu produk, dan mempermudah distribusi dan transportasi.
UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa pengaturan standar Kemasan Pangan merupakan salah satu dari penyelenggaraan Keamanan Pangan. Setiap org yang melakukan produksi Pangan dalam kemasan harus menggunakan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
Peraturan Badan POM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan mengatur setiap kemasan pangan termasuk kemasan pangan dari bahan daur ulang. Selain itu setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan harus menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
Dalam Peraturan ini mengatur ketentuan terkait zat kontak pangan pangan yang dilarang dan yang diizinkan dengan atau tanpa batas migrasi, bahan kontak pangan yang diizinkan dengan batas migrasi serta penetapan tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian persyaratan batas migrasi. Khusus persyaratan migrasi plastik lapis tunggal dibedakan menjadi resin dan artikel. Sedangkan kemasan pangan berbentuk preform, persyaratan batas migrasinya mengacu persyaratan migrasi bentuk artikel.
Bahan Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tersebut dapat meliputi:
-
plastik lapis tunggal (monolayer);
-
plastik multi lapis (multilayer);
-
Karet/elastomer;
-
Kertas dan Karton;
-
penutup/gasket/segel;
-
pelapis dari resin atau polimer;
-
Keramik;
-
Gelas; dan
-
logam.
Dikarenakan Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan Kemasan Pangan dari bahan daur ulang, selain memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan ini, harus memenuhi ketentuan cara produksi Kemasan Pangan dari bahan daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal ini menjadi penting bagi Pelaku Usaha untuk melihat dengan rinci persyaratan-persyaratan yang dapat dipelajari pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 yang terdiri dari 5 lampiran, yaitu:
-
Lampiran I. Zat Kontak Pangan Yang Dilarang Digunakan Sebagai Kemasan Pangan
-
Lampiran II. Zat Kontak Pangan Yang Diizinkan Digunakan Sebagai Kemasan Pangan.
-
Lampiran III. Bahan Kontak Pangan Yang Diizinkan Sebagai Kemasan Pangan.
-
Lampiran IV. Tipe Pangan Dan Kondisi Penggunaan.
-
Lampiran V. Formulir Permohonan Pengkajian Bahan dan Zat Kontak Pangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Kemasan Plastik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Kemasan Plastik mewajibkan pada setiap kemasan pangan plastik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib mencantumkan logo tara pangan (seperti terlihat pada gambar 2) dan kode daur ulang (seperti terlihat pada gambar 1). Selain itu dalam Peraturan ini pelaku usaha yang memproduksi kemasan wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai jenis bahan baku plastik kemasan pangan, dan mencantumkan logo dan kode daur ulang.
Sumber : Peraturan Badan POM No 20 Tahun 2019