Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Kriteria Pangan yang Didaftarkan di Badan POM (MD/ML)

Mar 08, 2022

by Admin Person

(Sumber Foto: Unsplash)


Bagi Anda yang sudah ataupun akan memulai bisnis pangan olahan, perlu dipahami bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017). Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat resiko.


Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri) Tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut, Anda perlu memperhatikan persyaratannya, antara lain:

  1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)

  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.

  3. Jenis pangan :

  4. Pangan yang diproduksi di dalam negeri / yang diimpor dijual dalam kemasan eceran

  5. Pangan Fortifikasi

  6. Pangan Wajib SNI

  7. Pangan Program Pemerintah

  8. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar

  9. Bahan Tambahan Pangan (BTP)


Peraturan teknis : Peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal :

  1. Jenis pangan

  2. Jenis kemasan

  3. Komposisi

  4. Desain label

  5. Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia

  6. Nama dan/atau alamat importir/distributor

  7. Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri


Kriteria pendaftar

Jenis pangan

Pengaju registrasi

Persyaratan

MD (produksi sendiri)

Produsen (pihak yg memproduksi)

Produsen & pemberi/ penerima kontrak :

MD (diproduksi berdasarkan kontrak)

Pemberi kontrak

A. Memiliki IUI B. Memenuhi persayaratan CPPOB untuk jenis pangan yg di daftarkan

ML

Importir/distributor

Importir/distributor



Memiliki izin di bidang importasi/ distribusi pangan



Pemeriksaan sarana oleh balai untuk sarana gudang importir



Memiliki surat penunjukkan dari perusahaan asal di luar negeri



Memenuhi persyaratan CPPOB



Persyaratan Pendaftaran Akun Perusahaan

Untuk medaftarkan akun perusahaan, terlebih dahulu pelaku usaha harus menyiapkan kebutuhan dan persyaratan dokumen-dokumen terkait. Berikut ini persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi:


Persyaratan Pendaftaran Perubahan Data Perusahaan

Apabila sewaktu-waktu ada perubahan data perusahaan, pelaku usaha wajib melaporkannya kepada Badan POM. Adapun persyaratannya sebagai berikut:

Yuk, segera daftarkan produkmu dan dapatkan nomor izin edarnya.


Tidak lupa menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, serta Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan. Pastikan cek :

  1. Kemasan, pastikan dalam kondisi baik dan  tidak rusak

  2. Label, pastikan membaca label dengan cermat dan teliti

  3. Izin Edar, pastikan produk memiliki izin edar yang terdaftar

  4. Kedaluwarsa, pastikan produk tidak melewati tanggal kedaluwarsa.





Lihat Lainnya