Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Jenis Pengental pada Bahan Tambahan Pangan

Jul 12, 2022

by Admin Person

Salah satu upaya pelaksanaan keamanan pangan yaitu melalui penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diperlukan sesuai dengan peraturan tentang BTP. Hal ini sudah ditetapkan melalui UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan yaitu penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan(UU no 18 tahun 2012 Pasal 69).

Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan(UU no 18 tahun 2012 Pasal 73; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 1; Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 1).

BTP tidak untuk dikonsumsi langsung maupun sebagai bahan baku dan bukan merupakan cemaran (Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 2). Jika industri Pangan baik UMKM Pangan maupun IRTP menggunakan BTP dalam proses produksinya, maka wajib menggunakan bahan tambahan pangan yang diizinkan (PP no. 28 tahun 2004 Pasal 12).

Penggunaan BTP harus sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi dan tidak boleh melebihi batas maksimal penggunaan.(UU no. 18 tahun 2012 Pasal 75 (1);PP no. 28 tahun 2004 Pasal 12; Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 5 (2).

Adapun BTP yang diizinkan penggunaannya untuk pangandan batas maksimalnyayaitu (Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 3,4 (1), dan Lampiran 1) :

Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, contohnya: mengawetkan pangan, memberikan warna, mencegah ketengikan, dan meningkatkan cita rasa. Dengan kata lain, BTP digunakan untuk mempengaruhi kualitas pangan.

Penggunaan BTP yang tepat sesuai takaran batas aman akan memberikan manfaat teknologi terhadap mutu pangan. Namun, penggunaan BTP yang tidak tepat atau melebihi takaran yang aman dapat membahayakan kesehatan.

BTP terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Golongan BTP salah satunya adalah pengental.


Pengental

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum -16- Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 554);

Pengental (Thickener) Pengental (Thickener) adalah BTP untuk meningkatkan viskositas Pangan. Pengental berfungsi untuk memantapkan emulsi dari lemak dan air. Menjadikan produk tetap stabil, tidak meleleh, tidak terpisah antara bagian lemak dan air dan mempunyai tekstur yang kompak

Contoh produk : es krim, es puter, saus sardin, jem, jeli, sirup , dan lain-lain

Contoh pengental yg sering digunakan: Tepung Maizena

Tepung maizena atau tepung jagung adalah bahan pengental yang sering digunakan untuk mengentalkan saus dan kuah makanan. Tepung maizena adalah pilihan paling populer dari jenis pati lain yang berasal dari jagung serta bebas gluten. Tepung maizena sering dimasukkan ke dalam resep yang berbasis krim pisang dan puding maupun produk susu. Sifatnya yang kenyal membuat tepung ini akan mengentalkan cairan pada makanan apabila sudah matang. Ini juga biasa digunakan untuk membuat kue dan saus.

Menggunakan tepung maizena tidak dapat ditambahkan langsung dengan cairan panas karena akan menyebabkan penggumpalan. Sebagai catatan, tidak semua resep dapat menggunakan dan cocok dengan tepung maizena. Apabila memaksakan penggunaan tepung maizena maka akan menyebabkan adonan menjadi encer dan mencair. Dibandingkan dengan Cornmeal, tepung jagung maizena tidak memiliki rasa sama sekali sehingga dianggap lebih efektif untuk mengentalkan makanan. Tepung ini juga tidak boleh dipanaskan terlalu lama, sehingga ketika mencampurkan tepung maizena ke dalam masakan, harus dimasukkan pada saat masakan sudah cukup panas. Ini biasa dijadikan bahan untuk membuat saus (saus puding), mengentalkan sup, serta capcay.


YUSRI MAWATI WARASI 20 Bahan Untuk Membuat Makanan menjadi kental 2021

Lihat Lainnya