DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan atau disebut Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna mengingkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah. Sesuai UU APBN dan Nota Keuangan 2020, terdapat kebijakan baru alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desan (TKDD) yaitu penambahan Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2020 Bidang Kesehatan.
Salah satu menu Pengawasan Obat dan Makanan adalah Pengawasan Makanan Minuman Industri Rumah Tangga (IRT) untuk 277 Kab/Kota dengan rincian kegiatan meliputi:
- Pengawasan pre-market industri rumah tangga pangan dalam rangka penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga
- Pengawasan post-market industri rumah tangga pangan
- Pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tangga
Link terkait :