Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Pengusaha Makanan, Yuk Jaga Keamanan Produk Anda dengan Cek KLIK!

Jun 20, 2023

by Admin PMPU

Cek Kemasan 

Cek kemasan adalah proses pengecekan yang paling mudah untuk dilakukan.  Anda bisa mengecek apakah kemasan barang atau bahan baku yang anda jual tidak rusak, seperti sobek, penyok,atau bolong. Cek kemasan juga harus dilakukan secara keseluruhan, antara kemasan dalam (botol air minum kemasan, kaleng SKM, botol sirup) dan kemasan luar (dus) harus utuh dan tidak mengalami kerusakan.


Cek Label Produk

Label menjadi informasi yang penting untuk konsumen. Konsumen berhak mengetahui apa yang mereka dapatkan dari sebuah produk. Label produk harus memuat beberapa hal ini di tempat yang mudah terlihat dan terbaca

  • Nama Produk
  • Berat bersih atau isi bersih
  • Nama dan alamat produsen/importir
  • Halal bagi yang dipersyaratkan
  • Keterangan kedaluwarsa
  • Nomor izin edar 

Label produk juga harus memuat info-info tambahan dibawah ini:

  • Daftar bahan
  • Tanggal dan kode produksi
  • Asal usul pangan tertentu (apabila mengandung dan/atau menggunakan peralatan dan fasilitas yang sama dengan produk-produk bahan bersumber babi)

Cek Izin Edar

Izin edar dari BPOM adalah tanda bahwa produk Anda telah melalui proses pengawasan dan telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Sebagai pelaku usaha, Anda harus memastikan bahwa bahan-bahan yang Anda gunakan memiliki izin edar yang sesuai. Bahan-bahan ini dapat mencantumkan nomor SPP-IRT atau nomor BPOM, tergantung dari sumber bahan yang berasal dari Industri Rumah Tangga, atau Industri Besar.

Berikut adalah 3 Jenis izin edar untuk produk pangan olahan

  • BPOM RI MD disertai 12 atau 15 digit untuk Pangan Olahan Produksi Dalam Negeri

Contoh : BPOM RI MD 165221027015

  • BPOM RI ML disertai 12 atau 15 digit untuk Pangan Olahan Produksi Luar Negeri

Contoh : BPOM RI ML 234678539012

  • PIRT disertai 15 digit untuk Pangan Olahan Produk Industri Rumah Tangga

Contoh: P-IRT 2134986590234-24


Contoh lokasi nomor izin edar dalam produk:


Adapun bahan-bahan baku yang tidak wajib mencantumkan kedua nomor tersebut yaitu:

  • Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  • Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan
  • Pangan olahan siap saji.

Untuk mengecek keaslian Nomor Izin Edar produk , anda dapat mengakses melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat didownload disini atau lewat link ini sesuai sistem perangkat anda.


Cek Kedaluwarsa

Tanggal kedaluwarsa bahan baku perlu diperiksa untuk memastikan pembeli aman dalam mengonsumsi produk makanan buatan anda. Apabila menggunakan bahan baku yang telah melewati tanggal kedaluwarsa, maka Anda membahayakan kesehatan konsumen dan reputasi anda sebagai penjual atau pedagang.

Keterangan kedaluwarsa akan tertulis sebagai : Baik digunakan sebelum DD/MM/YY atau MM/YY

Cek KLIK merupakan prosedur yang cukup lengkap untuk pelaku usaha dalam menjaga keamanan pangan produk pangan olahan terkemas yang beredar. Badan POM menghimbau pelaku usaha untuk juga menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli bahan baku untuk memproduksi makanan.


Sumber:

Kata BPOM: Modul Komunikasi, Informasi, dan Edukasi https://bit.ly/katabpom-modul

Lihat Lainnya