Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Mengenal Kategori Pangan

Jul 06, 2022

by Admin Person

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, harus memenuhi persyaratan Kategori Pangan. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan. kategori pangan merupakan kriteria yang menjadi dasar dalam penetapan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.


Kategori Pangan terdiri atas:

  1. Kategori 01.0 produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk Kategori 02.0;

  2. Kategori 02.0 lemak, minyak, dan emulsi minyak;

  3. Kategori 03.0 es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet;

  4. Kategori 04.0 buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, biji-bijian;

  5. Kategori 05.0 kembang gula/permen dan cokelat;

  6. Kategori 06.0 serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang dan empulur (bagian dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari Kategori 07.0 dan tidak termasuk kacang dari Kategori 04.2.1 dan Kategori 04.2.2;

  7. Kategori 07.0 produk bakeri;

  8. Kategori 08.0 daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan

  9. Kategori 09.0 ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata;

  10. Kategori 10.0 telur dan produk-produk telur;

  11. Kategori 11.0 gula dan pemanis, termasuk madu;

  12. Kategori 12.0 garam, rempah, sup, saus, salad dan produk protein;

  13. Kategori 13.0 pangan olahan untuk keperluan gizi khusus;

  14. Kategori 14.0 minuman, tidak termasuk produk susu;

  15. Kategori 15.0 makanan ringan siap santap; dan

  16. Kategori 16.0 pangan siap saji (terkemas).


Peraturan kategori pangan mengatur definisi dan karakteristik dasar suatu pangan olahan. Pangan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memenuhi ketentuan mengenai kategori pangan. Sebagai contoh, jika suatu perusahaan membuat pangan olahan berupa manisan buah, maka untuk dapat membuat produk tersebut dan menggunakan nama jenis manisan buah, produk harus memenuhi ketentuan yang diatur di peraturan kategori pangan.


Dalam penetapan standar, kategori pangan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan seperti penggunaan Bahan Tambahan Pangan dan batas cemaran. Kategori pangan juga dipakai sebagai pedoman penilaian, inspeksi, dan sertifikasi dalam rangka pengawasan keamanan pangan. Bagi pelaku usaha, kategori pangan merupakan acuan dalam melakukan kegiatan produksi, importasi, penyaluran, dan penyerahan pangan.


Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan kategori pangan, maka dikenai sanksi administratif berupa perintah penarikan dari peredaran dan pemusnahan pangan, pencabutan izin edar/surat persetujuan pendaftaran, dan/atau larangan penayangan iklan.


Jika perusahaan memproduksi pangan olahan namun belum diatur dalam peraturan kategori pangan, maka perusahaan dapat mengajukan izin khusus kategori pangan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Izin khusus kategori pangan dilakukan melalui aplikasi e-standarpangan.pom.go.id dengan melengkapi data yang dibutuhkan.


Sumber : 

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kategori Pangan

Lihat Lainnya