Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Keamanan dan Jenis Cemaran dalam Pangan

Jul 08, 2022

by Admin Person

Makanan yang bergizi saja tidak cukup untuk membentuk generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas. Keamanan dari pangan yang dikonsumsi juga perlu diperhatikan karena dampak dari pangan yang tercemar dapat mengakibatkan berbagai kerugian seperti food borne diseases, penyebaran penyakit menular, keracunan, dan lain-lain.

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi. (Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan)

Cemaran Pangan

Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan Yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan, penyimpanan pangan, pengangkutan pangan, dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi. Persyaratan sanitasi paling sedikit berupa:

  • penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam keamanan pangan,
  • pemenuhan persyaratan cemaran pangan,
  • pengendalian proses di rantai pangan,
  • penerapan sistem penelusuran bahan,
  • pencegahan penelusuran/kehilangan kandungan gizi pangan

 

  1. Cemaran Biologi

Cemaran biologi merupakan cemaran Pangan Olahan yang berasal dari mikroba yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Dalam menjaga keamanan, mutu, dan gizi Pangan, terdapat peraturan yang mengatur batas maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan, yaitu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 13 Tahun 2019 Tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan. Contoh cemaran biologi adalah cemaran mikroba, seperti Escherichia coli, Salmonella sp, dan Staphylococcus aureus.

Faktor-faktor yang dapat membuat bakteri tumbuh:

  • Kadar protein pada pangan yang tinggi,

  • kondisi hangat (suhu 40°- 60°C),

  • kualitas dan kadar air,

  • tingkat keasaman, dan

  • waktu penyimpanan.

Cara pencegahan cemaran biologi

  • Menjaga kebersihan tempat produksi pangan.

  • Memastikan produk matang dengan sempurna

  • Pastikan produk disimpan dan disajikan dengan baik.

  • Menjaga kemasan tetap utuh dan tidak rusak.

  • Memastikan produk tetap dalam kondisi baik (tekstur lunak, bau tidak menyimpang seperti bau asam atau busuk). 

  • Pisahkan pangan yang sudah dalam kondisi tidak baik

 

  1. Cemaran Kimia

Cemaran lain yang perlu diwaspadai adalah Cemaran Kimia, yaitu Cemaran dalam makanan yang berasal dari unsur atau senyawa kimia dan dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Cemaran Kimia yang dimaksud dapat meliputi:

  1. cemaran mikotoksin;

  2. cemaran dioksin;

  3. cemaran 3-monokloropropan -1,2-diol (3-MCPD);dan

  4. cemaran polisiklik aromatik hidrokarbon (polycyclicaromatic hydrocarbon/PAH).

Dalam memenuhi persyaratan izin edar, setiap pangan olahan harus dapat memenuhi Batas Maksimum Cemaran mikotoksin dalam Pangan Olahan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan.

Contoh Cemaran Kimia:

  • Racun alami, contoh: racun jamur, singkong beracun, racun ikan buntal, dan racun alami pada jengkol.

  • Cemaran bahan kimia dari lingkungan, contoh: limbah industri, asap kendaraan bermotor, sisa pestisida pada buah dan sayur, deterjen, cat pada peralatan masak, minum dan makan, dan logam berat.

  • Penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melebihi takaran yang diperbolehkan, contoh: pemanis buatan, pengawet yang melebihi batas.

  • Penggunaan bahan berbahaya yang dilarang pada pangan, Contoh: Boraks, Formalin, Rhodamin B, Methanil Yellow.


Cara pencegahan cemaran Kimia:

  • Memastikan bahan pangan yang baik untuk sebelum diproses.

  • Mencuci sayuran dan buah-buahan dengan bersih sebelum diolah.

  • Menggunakan air bersih (tidak tercemar) untuk menangani dan mengolah pangan.

  • Tidak menggunakan bahan tambahan (pewarna, pengawet, dan lain-lain) yang dilarang digunakan untuk pangan. 

  • Menggunakan Bahan Tambahan Pangan yang dibutuhkan seperlunya dan tidak melebihi takaran yang diijinkan.

  • Tidak menggunakan alat masak atau wadah yang dilapisi logam berat.

  • Tidak menggunakan peralatan/pengemas yang bukan untuk pangan.

  • Tidak menggunakan pengemas bekas, kertas koran untuk membungkus pangan.

  • Jangan menggunakan wadah styrofoam atau plastik kresek (non food grade) untuk mewadahi pangan terutama pangan siap santap yang panas, berlemak, dan asam karena berpeluang terjadi perpindahan komponen kimia dari wadah ke pangan (migrasi).

 

  1. Cemaran Fisik

Merupakan cemaran dari benda-benda yang tidak boleh ada dalam pangan seperti rambut, kuku, staples, serangga mati, batu atau kerikil, pecahan gelas atau kaca, logam dan lain-lain. Benda-benda ini akan berbahaya jika termakan karena dapat menyebabkan luka, seperti gigi patah, melukai kerongkongan dan perut. Selain melukai benda-benda tersebut juga berpotensi dalam menutup jalan nafas dan pencernaan. Cara pencegahan cemaran Fisik adalah dengan memerhatikan dengan seksama kondisi pangan yang akan dikonsumsi.

 

Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan sebagai berikut:

•       Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan  Badan POM melalui ylaman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM (http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/);

•       Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman  http://wasprodpangan.pom.go.id;

•       Informasi terkait produk P-IRT melalui laman Istana UMKM http://istanaumkm.pom.go.id dan laman http://sppirt.pom.go.id;

•       Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id ; dan

•       Konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB  melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online.

Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan Kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada Label, pastikan memiliki Izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

Lihat Lainnya