Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Inkubator Bisnis

  1. Beranda
  2. /
  3. Permodalan
  4. /
  5. Inkubator Bisnis

Inkubator Bisnis

Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, masyarakat merupakan pelaku utama, dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang menunjang, dalam rangka perwujudan dan peningkatan peran masyarakat tersebut serta penciptaan suasana yang menunjang, antara lain diperlukan upaya untuk terus menerus menumbuhkembangkan semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan sumber daya manusia Indonesia. Upaya ini melibatkan berbagai instansi pemerintah, dunia usaha dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat tersebut yang berlangsung secara terkoordinasi dan terpadu sehingga merupakan gerakan yang bersifat nasional.

(https://www.bphn.go.id/data/documents/95ip004.pdf).

Untuk meningkatkan daya saing nasional perlu ditumbuhkembangkan wirausaha baru yang tangguh, kreatif, dan profesional. Inkubator bisnis/wirausaha merupakan wahana yang efektif untuk menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan, kemampuan, jejaring, dan wawasan berusaha sesuai dengan Perpres No 27 tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha.

Inkubasi adalah proses pembinaan bagi Usaha Kecil dan atau pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dalam hal penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha dan dukungan manajemen serta teknologi. Sedangkan Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha, baik manajemen maupun teknologi bagi Usaha Kecil dan Menengah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya dan atau pengembangan produk baru agar dapat berkembang menjadi wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu (sumber: Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002).

Beberapa Inkubator bisnis bersatu dalam asosiasi yaitu AIBI (Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia). AIBI didirikan dengan tujuan untuk :

  • Mensinergikan seluruh organisasi inkubator bisnis di Indonesia, guna meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dalam melaksanakan pembinaan, pengembangan usaha dan wirausaha baru serta usaha kecil dan menengah untuk mendukung terciptanya kemajuan dan stabilitas perekonomian nasional.

Mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Mendorong munculnya inkubator-inkubator bisnis baru

Meningkatkan kualitas kompetensi inkubator bisnis anggota AIBI

Saat ini AIBI memiliki 94 anggota Inkubator Bisnis yang berlokasi di beberapa Perguruan Tinggi dan Litbangda ( http://aibinetwork.com/anggota-aibi/).


Untuk informasi lebih lanjut, silahkan berkunjung ke website Inkubator Bisnis :













-->