Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia
  1. Beranda
  2. /
  3. Galeri
  4. /
  5. Sosialisasi DAK

Sosialisasi DAK

Jul 05, 2020

Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM Gelar Sosialisasi DAK Nonfisik 2020

04 November 2020


DAK atau Dana Anggaran Khusus merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai program khusus/kegiatan yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Program yang dimaksud adalah program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran bersangkutan.

Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan RKP dimaksud. Untuk menyelaraskan persepsi terkait pengelolaan DAK di bidang pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM menggelar acara bertajuk Sosialisasi Dana Alokasi Anggaran (DAK) Nonfisik 2020 Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Senin (04/11).

Acara ini dihadiri kurang lebih 375 orang perwakilan dari Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan, Pemerintah 319 Kabupaten/Kota Penerima DAK Nonfisik TA 2020 Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan, Kepala Balai Besar/Balai POM, serta Kantor Badan POM di seluruh Indonesia.

“Presiden Jokowi ingin memperkuat pengawasan Obat dan Makanan dan memperkuat Badan POM, namun Badan POM tidak bisa berjalan sendiri, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sangatlah penting,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat membuka acara. “Untuk itu, di tingkat daerah Badan POM menjalin kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan Obat dan Makanan , termasuk pangan jajanan anak sekolah yang menjadi prioritas karena merupakan salah satu pembentuk generasi bangsa,” lanjutnya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 41 tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan yang mengamanatkan kepada 9 Menteri, Kepala Badan POM, Gubernur, serta Bupati dan Walikota untuk meningkatkan efektivitas serta penguatan pengawasan Obat dan Makanan.

Kepala Badan POM menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah terutama pada tingkat Kabupaten/Kota yang telah mengalokasikan anggarannya untuk pengawasan Obat dan Makanan. “Badan POM akan terus melakukan pendampingan, termasuk melakukan peningkatan kompetensi tenaga pengawas di daerah melalui Forum Komunikasi Food Inspector Pusat dan Daerah, pendampingan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK pengawasan Obat dan Makanan di daerah,” tutur Penny K. Lukito.

 Diharapkan acara ini dapat mendorong peningkatan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan melalui peran serta aktif pemerintah daerah. Sinergi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengawasan pangan dan sarana pelayanan kefarmasian secara komprehensif adalah upaya nyata melindungi masyarakat dari produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat.


Link terkait: https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/17197/Sinergi-Pengawasan-Obat-dan-Makanan--Badan-POM-Gelar-Sosialisasi-DAK-Nonfisik-2020.html

Berikut ini adalah foto-foto yang telah di dokumentasikan: