Pada masa darurat kesehatan yang disebabkan oleh Corona Virus Disease (COVID-19), proses produksi dan distribusi pangan olahan harus tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Dalam mencegah dan menangani kondisi dan dampak wabah COVID-19 di Indonesia serta sejalan dengan kedudukan Badan POM sebagai LPNK yang diberikan amanah dalam penjaminan keamanan dan mutu pangan olahan, Badan POM menerbitkan "Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan Pada Masa Darurat Kesehatan Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia". Pedoman ini merupakan panduan bagi pelaku usaha pangan agar tetap dapat berproduksi dan mendistribusikan pangan olahan dengan menerapkan upaya pencegahan risiko penyebaran COVID-19.
Launching "Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan Pada Masa Darurat Kesehatan Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia" telah dilaksanakan pada 30 April 2020 lalu, oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dr. Penny K. Lukito, MCP bersama dengan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si.
#AyoLawanCOVID-19, Tetap sehat #DiRumahAja #pangan tetap tersedia #pangan aman dan bermutu.