Lomba Pasar Percontohan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dilakukan bertujuan untuk menumbuhkan dan mendorong semangat kreatifitas, partisipasi komunitas pasar untuk mengambil peran lebih besar dalam upaya mewujudkan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya serta memberikan motivasi kepada aparat dan lembaga pemerintah daerah dalam meningkatkan prestasi dan kinerjanya dalam mewujudkan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya.
Kriteria Pemilihan Peserta Lomba Pasar Aman dari Bahan Berbahaya adalah sebagai berikut :
- Terdapat dukungan Pemerintah Daerah/Lembaga dalam penyelenggaraan program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya
- Hasil Monitoring dan evaluasi, Sampling serta Uji Pangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dibawah 1%
- Hasil survey pasar berupa sarana prasarana, kebersihan pasar dan perilaku pedagang dengan nilai baik
- Temuan atas pelanggaran yang terjadi segera di tindak lanjuti oleh pengelola pasar atau pihak terkait
- Terdapat kemandirian pasar dalam upaya penerapan atau perbaikan program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, misalnya dengan pengadaan rapid test kit atau melakukan pengawasan mandiri terhadap peredaran bahan berbahaya
Kegiatan lomba Pasar Percontohan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya telah dilakukan sejak tahun 2016 dengan nominasi lomba sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pada tahun 2020 kegiatan Lomba Pasar Percontohan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dilaksanakan untuk penilaian pasar aman dari bahan berbahaya pada tahun 2019. Terdapat 15 profil pasar yang berasal dari 15 propinsi yaitu : Lampung, Riau, Kalimantan Tengah, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Dewan juri yang berasal dari Kementerian Perdagangan (Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik) dan Badan Pengawasa Obat dan Makanan telah menetapkan 3 (tiga) nominator dengan nilai tertinggi yaitu Pasar Way Halim Kota Bandar Lampung, Pasar Bebas Banjir Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah , dan Pasar Taman Telihan Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur.
Diharapkan dengan adanya lomba Pasar Percontohan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah agar pasar yang telah diintervensi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan bisa tetap dilakukan pengawalan dan pengawasan secara mandiri sehingga pasar tersebut dapat diikutkan pada kegiatan lomba pasar percontohan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya.