Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Peran Fasilitator dalam Pengembangan UMKM Obat Bahan Alam

Feb 26, 2025

by User Obat Tradisional

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa produk Obat Bahan Alam yang beredar di Indonesia aman, bermutu, dan memenuhi standar yang ditetapkan. Selain tugas pengawasan, BPOM juga mengembangkan peran pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM di bidang Obat Bahan Alam. Fungsi pendampingan tersebut dilakukan oleh Fasilitator Pendampingan UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik di UPT. 


Fasilitator adalah pihak yang berperan dalam mendampingi dan membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam:

1) Pemenuhan Regulasi dan Perizinan; membantu UMKM memahami regulasi yang berlaku, seperti izin edar dari BPOM, memberikan bimbingan dalam proses registrasi produk agar sesuai dengan standar keamanan, mutu dan manfaat serta menjalin kerja sama dengan UMKM untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi BPOM. 

2) Meningkatkan Standarisasi dan Kualitas Produk; mendorong penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) untuk Obat Bahan Alam yang dikenal dengan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), membantu standarisasi bahan baku dan formulasi produk agar produk bermutu tinggi, aman dan efektif. Peningkatan standar dilakukan melalui pendampingan oleh fasilitator BPOM untuk mendapatkan panduan teknis terkait produksi dan pengujian produk Obat Bahan Alam. 

3) Edukasi dan Pelatihan bagi Pelaku UMKM; mengadakan pelatihan tentang cara produksi obat bahan alam yang baik, memberikan edukasi terkait pemanfaatan teknologi dalam produksi, perluasan pemasaran. Edukasi dan pelatihan dapat melibatkan praktisi, akademisi, lintas sektor terkait maupun sektor swasta.

4) Membantu Perluasan Akses Pasar; mendorong digitalisasi pemasaran melalui Program UMKM Meet Market yang berkerjasama dengan e-commerce meliputi PaDi UMKM, Evermos dan Livin Mandiri Merchant maupun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), stategi pemasaran melalui media sosial, peningkatan pengetahuan UMKM dalam membangun jaringan distribusi, membangun branding sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar. 

5) Mendorong Inovasi dan Pengembangan Produk; membantu UMKM dalam akses penelitian dan pengembangan produk berbasis Obat Bahan Alam, mendorong kolaborasi dengan akademisi dan lembaga penelitian untuk menciptakan produk yang lebih inovatif dan kompetitif serta memastikan inovasi produk tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

6) Pemastian Pemenuhan Standar melalui Pendampingan On-Site; Melakukan pendampingan ke fasilitas produksi untuk memastikan kesiapan sarana dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan, dan 

7) Evaluasi Kinerja: Mengumpulkan data dan umpan balik untuk menilai efektivitas pendampingan serta memberikan rekomendasi perbaikan.


Dalam pelaksanaan pendampingan, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi fasilitator yaitu:

1). Kurangnya Kesadaran UMKM terhadap Regulasi; Pelaku UMKM Obat Bahan Alam masih kurang memahami pentingnya regulasi dan standar, dibutuhkan pendekatan yang lebih efektif dalam edukasi agar muncul kesadaran di pelaku UMKM; 

2). Persaingan dengan Produk Impor dan Obat Modern; berbeda dengan obat kimia yang sudah dikenal luas masyarakat, UMKM obat bahan alam harus terus berinovasi menghasilkan produk berkualitas yang mampu bersaing dengan produk impor dan obat kimia yang lebih populer. Fasilitator perlu mendorong inovasi dan strategi pemasaran yang efektif agar produk obat bahan alam lokal lebih diminati.

3). Kurangnya Modal, Sumber Daya dan Dukungan; Permasalahan kurangnya modal bagi start-up UMKM Obat Bahan Alam menjadi hal yang sering dikeluhkan. Peran fasilitator dalam pemberian akses informasi permodalan dan menjadi jembatan UMKM dengan pemerintah daerah dan lintas sektor terkait dalam memberikan dukungan melalui advokasi  dan kerjasama.

4) Perkembangan Regulasi, Ketentuan dan Teknologi Informasi yang dinamis; Fasilitator harus terus mengikuti perubahan regulasi, ketentuan dan teknologi informasi yang terus berkembang dan dituntut up to date agar informasi dan pendampingan dapat selaras dengan perkembangan yang terus terjadi.

Fasilitator Pendampingan UMKM OBA yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM telah dibentuk dari tahun 2022 s.d. 2024. Dari tahun 2022, Fasilitator telah berhasil mendampingi start-up UMKM di seluruh Indonesia untuk mencapai standar yang berlaku. Berdasarkan data, 1 (satu) orang Fasilitator Pendampingan UMKM OBA dapat mendampingi 1 (satu) sampai 2 (dua) UMKM hingga memenuhi standar dan setiap tahun mengalami kenaikan 8% dari total jumlah yang didampingi.

Peran fasilitator BPOM sangat krusial dalam mendukung pengawasan dan pengembangan UMKM Obat Bahan Alam di Indonesia. Melalui penyuluhan, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring, dan koordinasi, fasilitator BPOM telah membantu UMKM dan pelaku usaha memahami serta memenuhi regulasi yang berlaku, sehingga produk yang dihasilkan aman, berkualitas, dan memiliki daya saing di pasar. Sinergi antara Fasilitator, pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha menjadi elemen penting dalam memperkuat UMKM Obat Bahan Alam di Indonesia. Dengan dukungan yang tepat, UMKM dapat berkembang lebih baik dan berkontribusi pada kesehatan masyarakat serta perekonomian nasional. 


Sumber :

1.    Keputusan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 281 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Obat Bahan Alam dan Kosmetik oleh Fasilitator Badan Pengawas Obat dan Makanan

2.    Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2023). Tuntaskan Permasalahan UMKM Obat Tradisional melalui Fasilitator Terpadu. Diakses dari https://www.pom.go.id/berita/tuntaskan-permasalahan-umkm-obat-tradisional-melalui-fasilitator-terpadu.

Lihat Lainnya