Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Pengawet Pangan Alami dan Buatan: Manakah yang lebih Aman?

Okt 03, 2024

by Admin PMPU

Pengawet Pangan Alami dan Buatan: Panduan untuk Pelaku Usaha Berdasarkan Peraturan BPOM

Pengawet makanan menjadi komponen penting dalam industri pangan untuk menjaga kualitas, memperpanjang masa simpan, serta memastikan keamanan produk hingga sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan bahwa Pengawet (preservative) adalah Bahan Tambahan Pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami perbedaan antara pengawet alami dan buatan, serta mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

1. Pengawet Alami

Pengawet alami berasal dari bahan-bahan yang sudah digunakan selama ribuan tahun dalam pengolahan pangan. Beberapa contoh pengawet alami antara lain garam, gula, cuka, dan minyak esensial. Karena berasal dari bahan-bahan alami, banyak konsumen yang menganggapnya lebih aman dibandingkan pengawet buatan. Beberapa contoh pengawet alami yang umum digunakan adalah:

  • Garam: Garam telah digunakan sejak zaman kuno sebagai pengawet untuk ikan, daging, dan sayuran melalui proses pengasinan.

  • Gula: Sama seperti garam, gula juga memiliki sifat pengawet. Ini biasanya digunakan dalam pembuatan selai, jeli, dan produk manisan.

  • Cuka: Cuka mengandung asam asetat yang dapat memperlambat pertumbuhan mikroorganisme berbahaya pada makanan seperti acar.

  • Asam Sitrat: Terdapat secara alami dalam buah jeruk, asam sitrat sering digunakan dalam makanan olahan seperti minuman dan makanan kaleng.

Peraturan BPOM terkait Pengawet Alami: BPOM mengizinkan penggunaan pengawet alami sebagai bagian dari bahan pangan, asalkan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan ada didalam daftar Bahan Alami yang boleh digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan. Untuk bahan alami diluar daftar tersebut dapat mengajukan persetujuan tertulis ke Kepala Badan POM c.q. Direktorat Standardisasi Pangan Olahan.

2. Pengawet Buatan: Efektif tapi Penuh Tantangan

Pengawet buatan adalah senyawa kimia yang dikembangkan untuk memperlambat kerusakan makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme, seperti bakteri dan jamur. Pengawet ini lebih efektif dalam jangka panjang, namun penggunaannya sering menjadi perhatian karena potensi risiko kesehatan jika digunakan secara berlebihan.

Beberapa contoh pengawet buatan yang umum digunakan adalah:

  • Benzoat: Umumnya digunakan dalam minuman ringan, saus, dan selai. Benzoat efektif dalam mencegah pertumbuhan jamur dan ragi. Adapun batas maksimum yang bisa ditambahkan pada pangan:

Kategori Pangan

Batas Maksimum (mg/kg) dihitung sebagai asam benzoat 

Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 

200

Margarin dan produk sejenis 

1000 

Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) 

1000

Jem, jeli dan marmalad 

200


  • Nitrit dan Nitrat: Digunakan dalam pengawetan daging olahan seperti sosis, kornet, dan ham, yang berfungsi untuk menghambat pertumbuhan bakteri Clostridium botulinum yang berbahaya. Adapun batas maksimum yang bisa ditambahkan pada pangan:

Kategori Pangan

Batas Maksimum (mg/kg) dihitung sebagai asam benzoat 

Keju dan keju analog 

20

Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 

30

Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 

30


  • Sorbate (Asam Sorbat): Banyak digunakan dalam produk roti, keju, dan saus. Asam sorbat menghambat pertumbuhan jamur dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk. Adapun batas maksimum yang bisa ditambahkan pada pangan:

Kategori Pangan

Batas Maksimum (mg/kg) dihitung sebagai asam benzoat 

Susu dan buttermilk (plain)

1000

Keju olahan 

3000

Buah segar 

375


Untuk lebih lengkap terkait batas maksimum pengawet buatan yang bisa ditambahkan pada pangan, Anda dapat mengakses Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 Tentang  Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet melalui link berikut ini.

Peraturan BPOM terkait Pengawet Buatan: BPOM memiliki aturan ketat dalam hal penggunaan pengawet buatan. Setiap pengawet yang digunakan harus terdaftar dan sesuai dengan batas yang diizinkan. Misalnya, Peraturan BPOM mengatur penggunaan Natrium Benzoat tidak boleh melebihi 1.000 mg/kg untuk produk minuman, dan penggunaan Nitrit dibatasi hingga 125 mg/kg pada produk daging olahan. Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet, pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan ini untuk menghindari risiko sanksi hukum serta menjaga kesehatan konsumen. Pelaku usaha dapat mencari informasi penggunaan bahan pengawet yang diijinkan melalui aplikasi AYO CEK BTP yang dapat diunduh di playstore dan juga melalui website.

3. Mengapa Pengawet Buatan Masih Banyak Digunakan?

Meskipun ada kekhawatiran tentang dampak kesehatan jangka panjang, pengawet buatan masih sangat populer di kalangan industri pangan karena beberapa alasan:

  • Efektivitas tinggi: Pengawet buatan terbukti lebih efektif dalam menjaga stabilitas dan umur simpan produk dibandingkan pengawet alami.

  • Ketersediaan dan biaya: Pengawet buatan lebih mudah didapatkan dalam jumlah besar dan lebih murah untuk digunakan dalam produksi massal.

Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen tentang kesehatan, banyak pelaku usaha yang beralih menggunakan pengawet alami meskipun biayanya lebih tinggi.

4. Pentingnya Mematuhi Aturan BPOM

Sebagai pelaku usaha, sangat penting untuk memahami dan mematuhi regulasi BPOM tentang penggunaan pengawet, baik alami maupun buatan. Berikut adalah beberapa tips untuk memastikan bisnis Anda sesuai dengan peraturan:

  • Selalu cek izin edar: Pastikan produk yang Anda produksi atau distribusikan telah mendapatkan izin edar dari BPOM.

  • Patuhi batas penggunaan: Setiap jenis pengawet, baik alami maupun buatan, memiliki batas penggunaannya. Jangan melebihi takaran yang telah ditetapkan oleh BPOM.

  • Label produk dengan jelas: Jika produk Anda mengandung pengawet buatan, wajib mencantumkannya dalam label produk sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

5. Kesimpulan

Penggunaan pengawet, baik alami maupun buatan, harus dilakukan dengan bijak dan mematuhi regulasi yang berlaku. Sebagai pelaku usaha, Anda harus selalu update dengan peraturan terbaru dari BPOM untuk memastikan produk Anda aman dan sesuai standar.

Sumber:

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Kepala BPOM No. 36 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet.

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2020). Pedoman Umum Keamanan Pangan

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan



Lihat Lainnya