Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Hak Kekayaan Intelektual

  1. Beranda
  2. /
  3. Regulasi
  4. /
  5. Obat Tradisional
  6. /
  7. Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.


HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI seperti UU Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman,dan Sirkuit terpadu.

Undang-undang perlindungan HKI meliputi:

  • UU RI No.14 tahun 2001 tentang Paten,
  • UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta beserta penjelasannya.
  • UU RI No. 20 Tahun 2026 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dimaksud merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sedangkan merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


Hak atas merek berkaitan erat dengan registrasi produk obat bahan alam, dan telah tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Di peraturan ini disebutkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan Penandaan Obat Bahan Alam yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia sebelum dan selama beredar. Untuk menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan obat bahan alam, pelaku usaha wajib memenuhi kriteria keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebelum produk obat bahan alam beredar di pasaran wajib diregistrasikan terlebih dahulu ke BPOM dengan persyaratan seperti yang tercantum dalam Per BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tersebut. Dalam hal permohonan Registrasi dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat merek maka selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21, pelaku usaha juga harus melampirkan fotokopi sertifikat merek (jika ada).

Demikian juga untuk pelaku usaha yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek, maka pelaku usaha harus melampirkan fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon registrasi.


Pemakaian merek berfungsi sebagai:

Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;

Alat promosi: mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;

Jaminan atas mutu barangnya;

Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.


Pendaftaran merek berfungsi sebagai:

Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;

Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;

Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.


Arti simbol R dan TM pada merek dagang

Pada Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Penggunaan Simbol R bulat (®) pada label merek dagang, R adalah singkatan dari registered, dan simbol TM (™) adalah singkatan dari trademark.

Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan di Ditjen HKI, sedangkan TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. Jika merujuk UU Nomor 20 Tahun 2016 tersebut, memang tidak ada pengaturan penggunaan simbol R dan TM. Jadi penggunaan (®) dan (™) atau simbol-simbol di samping sebuah merek bukan merupakan kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun Simbol tersebut merupakan cara untuk menginformasikan kepada pihak ain bahwa tanda tersebut adalah merek dagang, yang dapat memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran.

 

Contoh Hak atas Merek : 

Larutan Penyegar Cap Badak® dan Cap Kaki Tiga®.

Tolak Angin® dan Antangin® JRG.

acaraki® Golden Sparkling™


Bagaimana cara atau prosedur mendaftarkan Merek?


Referensi:

-->