Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Halal

  1. Beranda
  2. /
  3. Regulasi
  4. /
  5. Pangan
  6. /
  7. Halal

Halal

LABEL HALAL

 

  1. UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 101 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan yang dipersyaratkan bertanggung jawab atas kebenarannya.
  2. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur sebagai berikut:
    • Label halal adalah tanda kehalalan suatu Produk. Label halal yang dimaksud dalam UU 33/2014 adalah logo halal yang bentuknya akan ditetapkan dengan Permenag.
    • BPJPH menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk.
    • Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal.
    • Dalam UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa keterangan ‘halal bagi yang dipersyaratkan’ adalah salah satu keterangan yang sekurang-kurangnya harus tercantum padaa label. Pada pasal 101 UU 18/2012 disebutkan bahwa Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan yang dipersyaratkan bertanggung jawab atas kebenarannya.
    • BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku nasional.
    • Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada: (1) kemasan Produk; (2) bagian tertentu dari Produk; dan/atau (3) tempat tertentu pada Produk.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
    • Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: (1) teguran lisan; (2) peringatan tertulis; atau (3) pencabutan Sertifikat Halal. Teguran dan peringatan dilakukan oleh Pengawas Halal.
  3. Pencantuman keterangan halal berdasar Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan diatur di Pasal 32 sebagai berikut:
    • Keterangan halal wajib dicantumkan setelah produk mendapatkan sertifikat halal.
    • Dalam hal sudah terdapat kesepakatan saling pengakuan antara Indonesia dengan negara asal, keterangan halal negara asal dapat dicantumkan sepanjang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal.
-->