Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Pangan

  1. Beranda
  2. /
  3. Ilustrasi Pages
  4. /
  5. Registrasi Produk
  6. /
  7. Pangan

Pangan

Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Kewajiban memiliki izin edar tersebut dikecualikan terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga. Bagi Industri Rumah Tangga diwajibkan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (nomor PIRT). Termasuk yang kelompok manakah produk pangan Anda?

Izin edar yang manakah yang sesuai untuk produk Anda tersebut? Adakah sertifikasi lain untuk produk pangan selain Nomor Izin Edar? 






-->