STANDAR NASIONAL INDONESIA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, standardisasi bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, membantu kelancaran perdagangan, dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh komite teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. BSN mempunyai peran dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SNI disusun dengan maksud untuk membuat pengertian yang sama tentang istilah dan definisi suatu produk pangan, menyeragamkan penamaan atau penyebutan produk pangan serta menyiapkan acuan/pedoman istilah dan definisi dalam rangka standardisasi dan sertifikasi produksi suatu produk pangan.
SNI bersifat sukarela namun dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI.
SNI untuk pangan olahan yang diberlakukan secara wajib mencakup:
- Air mineral alami (SNI 6242:2015)
- Air mineral (SNI 3553:2015)
- Air demineral (SNI 6241:2015)
- Air minum embun (SNI 7812:2013)
- Garam konsumsi beryodium (SNI 01-3556-2000)
- Minyak goreng sawit (SNI 7709:2019)
- Kopi Instan (SNI 2983:2014)
- Tuna dalam kemasan kaleng (SNI 8223:2016)
- Sarden dan makarel dalam kaleng (SNI 8222:2016)
- Tepung Terigu sebagai bahan makanan (SNI 3751:2009)
- Gula kristal - Bagian 3: Putih (SNI 3140.3:2010/Amd1:2011)
- Gula kristal - Bagian 2: Rafinasi (SNI 3140.2-2011)
- Kakao bubuk (SNI 3747:2009)