PRODUK OBAT DAN MAKANAN YANG BEREDAR WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL
Di beberapa negara termasuk Indonesia, sertifikasi halal menjadi persyaratan yang semakin penting, terutama untuk produk kosmetik dan obat-obatan yang ditujukan untuk konsumen Muslim. Sertifikasi halal tidak hanya sekadar label, tetapi menjadi bukti komitmen dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan syariat Islam. Dengan sertifikasi halal, konsumen Muslim dapat merasa lebih aman dan nyaman menggunakan produknya karena telah terjamin kehalalannya. Selain itu, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional, karena semakin banyak konsumen Muslim yang mencari produk-produk yang bersertifikat halal. Tak hanya itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan citra produk sebagai produk yang terpercaya, sehingga dapat menarik minat konsumen yang lebih luas.
Selain harus memiliki izin edar dari BPOM, produk obat dan makanan yang beredar juga wajib memiliki sertifikat halal. Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal. Salah satu produk yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah obat. Secara spesifik, jenis obat yang wajib memiliki sertifikat halal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Adapun jenis obat yang dimaksud meliputi:
Bahan obat;
Obat bebas;
Obat bebas terbatas;
Obat keras;
Obat tradisional (obat bahan alam);
Suplemen kesehatan; dan
Obat kuasi.
PENERAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL
Implementasi kewajiban bersertifikat halal dilaksanakan bertahap sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk, antara lain sebagai berikut:
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
- Obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai (17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2029), obat keras dikecualikan psikotropika (17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2034);
- Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2026).
- Untuk produk makanan, minuman, penahapannya telah berakhir dan penahapan sertifikat halalnya telah berlangsung mulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Jika belum memiliki sertifikat halal hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka produk obat dilarang untuk diedarkan di Indonesia
MENGENAL RAGAM LEMBAGA LAYANAN SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA
Saat ini, Indonesia memiliki 4 lembaga dan layanan di mana kita bisa memperoleh Sertifikat Halal, yaitu:
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas sebagai penyelenggara jaminan produk halal
- Lembaga Pemeriksa Halal, sebagai pemeriksa dan pengujian produk halal yang diajukan oleh pelaku usaha,
- Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang berwenang untuk melakukan pendampingan produk halal MUI
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai wewenang khusus untuk menetapkan status produk halal.
CARA MEMPEROLEH SERTIFIKASI HALAL DAN MASA BERLAKUKNYA
Secara umum, ada dua macam cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu: metode reguler dan metode self declare.
- Metode Reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), diperuntukkan bagi pengusaha besar, menengah, kecil, dan mikro, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal dengan biaya mandiri atau dari biaya fasilitator. Sebagai pemeriksa adalah auditor halal yang terdapat pada LPH. Penetapan halalnya akan dilakukan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal.
- Metode Self Declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha, hanya dapat ditempuh oleh pelaku usaha berskala mikro dan kecil yang memproduksi barang. Bertindak sebagai pemeriksa adalah pendamping proses produk halal yang teregister di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), penetapan halal akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Sertifikat halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal. Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.
Kesimpulan dan Saran
Produk Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dibidang obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetik, diharapkan segera mengurus izin sertifikasi halalnya karena penahapan kewajiban bersertifikat halal pada produk-produk tersebut akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2026. Jika belum memiliki sertifikat halal hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka produk obat dan makanan dilarang untuk diedarkan di Indonesia.
Refrensi:
- Adyahardiyanto, A. 2023. Kewajiban Sertifikat Halal pada Obat, Berikut Syaratnya. Terhubung secara berkala, diakses pada 13 Maret 2025: https://prolegal.id/kewajiban-sertifikat-halal-pada-obat-berikut-syaratnya/
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan