Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Halal

  1. Beranda
  2. /
  3. Regulasi
  4. /
  5. Obat Tradisional
  6. /
  7. Halal

Halal

UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang   Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur sebagai   berikut:

  • Label halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.  Label halal yang  dimaksud dalam UU 33/2014 adalah logo halal yang  bentuknya akan  ditetapkan dengan Permenag.
  • BPJPH menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk.
  • BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku nasional.
-->