Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia
  1. Beranda
  2. /
  3. FAQ

FAQ (Tanya Jawab)

  • Q: Produk apa saja harus didaftarkan ke BPOM Pangan Olahan Terkemas?

    Jenis pangan:

    1. Pangan olahan dijual dalam kemasan eceran
    2. Pangan Fortifikasi
    3. Pangan Wajib SNI
    4. Pangan Program Pemerintah
    5. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
    6. Bahan Tambahan Pangan (BTP).
  • Q: Bagaimana tata cara pendaftaran BPOM?

    Beberapa tahap pendaftaran BPOM:

    • Rekomendasi PSB oleh UPT BPOM
    • Akun perusahaan BPOM
    • Akun produk.
  • Q: Apa saja persyaratan untuk izin edar PIRT?

    Tata cara pendaftaran SPP-IRT:

    • Pemohon login melalui aplikasi sistem OSS atau menghubungi DPM-PTSP
    • Pemohon mengikuti pelatihan  penyuluhan keamanan pangan
    • Saran produksi pangan diperiksa oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota
    • Dinas Kesehatan Kab/Kota mengeluarkan rekomendasi penerbitan SPP-IRT.
  • Q: Bagamana Izin untuk produk Madu?

    Madu termasuk PSAT pangan segar asal tumbuhan, sehingga pendaftarannya sekarang ada di Dinas Pertanian setempat. Untuk produk PIRT yang mencantumkan klaim,bisa mengadukan ke Hallo BPOM 1500533, SMS 081219999533.

  • Q: Apa yg dimaksud dengan PSB, dan apa saja persyaratannya?

    PSB atau Pemeriksanaan Sarana Baru, ini dialksanakan oleh UPT BPOM di Daerah, yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaaan dan Rekomendasi PSB. Untuk memproleh ini maka hasil audit minimal nilai B (Baik). Rekomendasi PSB ini yang akan di upload di e-registration BPOM. Ini merupakan salah satu syarat untuk mendaftar e-registration BPOM dan memperoleh Izin edar BPOM.

  • Q: Produk minuman apakah harus izin edar dari BPOM?

    Sesuai Peraturan Badan POM No. 22 tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga,  dijelaskan terdapat 15 jenis produk yang diizinkan PIRT. Untuk produk Minuman tidak termasuk dalam 15 jenis produk yang diizinkan PIRT, sehingga izin edarnya wajib BPOM MD.

  • Q: Untuk produk yang kedaluwarsanya kurang dari 1 minggu (seperti roti, dan kue tradisional/basah yang terkemas) apa harus memiliki izin edar?

    Untuk produk yang kedaluwarsanya kurang dari 1 minggu (seperti roti, dan kue tradisional/basah yang terkemas) apa harus memiliki izin edar?