UMKM KABUPATEN MALANG SIAP BERDAYA SAING
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang menginisiasi kegiatan pembinaan kepada UMKM di wilayahnya untuk dapat menghasilkan produk yang aman dan bermutu. Untuk itu diselenggarakan kegiatan Bimtek Keamanan Pangan bagi UMKM Pangan yang dilaksanakan atas kerjasama dengan Badan POM c.q. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha, BPOM pada tanggal 26 November 2019. Acara ini bertujuan meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha pangan binaan Disperindag Kab Malang tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Tata Cara Pendaftaran Produk Pangan.
Hadir sebanyak 91 orang peserta yang merupakan pelaku usaha pangan olahan terkemas risiko rendah yang belum memiliki nomor PIRT, pelaku usaha pangan risiko tinggi yang belum memiliki nomor MD dan pelaku usaha dengan nomor PIRT yang ingin upscaling ke MD. Sebanyak 53 orang yang berdasarkan jenis produknya diharuskan mengurus nomor izin edar MD (minuman, olahan susu, daging dan ikan), 6 orang pelaku usaha mengurus izin obat tradisional (minuman herbal/empon-empon), 31 orang pelaku usaha harus mengurus SPP-IRT dan 1 orang pelaku usaha pangan siap saji (kue basah).
Acara dibuka oleh Kasubdit Standardisasi Registrasi Pangan Olahan Risiko Rendah dan Bahan Tambahan Pangan (Adrianti, S.Si, Apt) dengan narasumber dari BBPOM di Surabaya dan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang. Pada hari kedua dilanjutkan dengan kunjungan ke salah satu UMKM minuman sari buah binaan Disperidag Kab Malang yang siap menuju MD meskipun skala usaha masih tergolong UMKM. Pelaku usaha telah diberikan saran layout yang memenuhi CPPOB, system pendokumentasian yang harus dilengkapi dan diminta segera menghubungi BBPOM Surabaya untuk proses PSB. Saat ini UMKM tersebut telah mendaftarkan diri ke BPOM melalui aplikasi pendaftaran e-registration (e-reg.pom.go.id).