BPOM telah menyelenggarakan acara intervensi keamanan pangan pada tanggal 4 Desember 2019 di Aula Persit, Jakarta Selatan. Kegiatan intervensi keamanan pangan dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan keamanan pangan (PKP). Peserta berjumlah 95 orang yang terdiri dari 43 orang Pengurus Pusat Persit dan 52 orang Anggota Persit yang memproduksi pangan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha, BPOM Dra. Dewi Prawitasari, Apt., M.Kes yang menyampaikan bahwa Badan POM memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas salah satu tugas pokok Persit Kartika Chandra Kirana yaitu Membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya khususnya bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit. Banyaknya anggota persit yang memiliki usaha pengolahan pangan dan menciptakan aneka makanan olahan seperti aneka roti, keripik, sambal tahu bakso dll, yang memiliki potensi usaha cukup besar dan mumpuni. Oleh karena itu, BPOM akan memberikan dukungan kepada anggota Persit Kartika Chandra Kirana untuk bisa menjadi seorang istri sekaligus ibu yang membantu kesejahteraan keluarga sehingga berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit. |
Dalam Sambutan dan Pembukaan oleh Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ibu Hetty Andika Perkasa, beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPOM karena dalam waktu yang tidak lama dari pertemuan dan kunjungan ke sarana pembuatan roti sudah dapat diselenggarakan bimtek keamanan pangan, harapannya dapat membantu perekonomian keluarga dan yang hadir dapat mengajak teman yang lain untuk menerapkan keamanan pangan.
|
Materi yang disampaikan yaitu Kebijakan Keamanan Pangan, Peraturan Perundang Undangan, hasil pengawasan keamanan pangan, Materi Bahan Tambahan Pangan, Teknologi Proses Pengolahan Pangan Tepat Guna, Standar Operasi Sanitasi di IRTP, Kemasan dan Label. Pada kegiatan ini dilakukan Pre Tes dan Post Tet untuk mengetahui pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan narasumber. Peserta yang lulus memperoleh sertifikat PKP sebagai salah satu prasyarat pengajuan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang merupakan Nomor Izin Edar (NIE) pangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota. Peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini sampai selesai, diharapkan setelah kegiatan ini peserta dapat menerapkan prinsip keamanan pangan dalam memproduksi pangan sehingga menambah daya saing produk yang dihasilkan.