Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)

Sep 14, 2014

by Admin Person

PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB)

a.   Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan dan Mutu Pangan guna mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, sehingga Keamanan Pangan terjamin (UU no. 18 tahun 2012 pasal 71 dan 86)

b.    Selain itu, sanitasi Pangan harus dilakukan untuk menyelenggarakan keamanan pangan dan harus memenuhi persyaratan standar Keamanan Pangan, dan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan agar Pangan aman untuk dikonsumsi. (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 69 dan 70; PP no. 28 tahun 2004 pasal 2)

c.    Pemenuhan standar Keamanan dan Mutu Pangan oleh Pelaku Usaha Pangan dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan dan Mutu Pangan (UU no. 18 tahun 2012 pasal 86 ) dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan (UU no. 18 tahun 2012 pasal 86 ayat 3)

d.    Pemenuhan persyaratan sanitasi di proses produksi pangan olahan dilakukan dengan cara menerapkan pedomaN cara yang baik, yaitu Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (PP no. 28 tahun 2004 Pasal 3)

 

1.   Industri Pangan (UMKM Pangan) bukan skala IRTP

a.     Salah satu sistem jaminan keamanan dan mutu pangan yang wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan tertuang dalam standar keamanan pangan yaitu Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi (Peraturan Kemenperin no. 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik ):

1)   Lokasi;

2)   Bangunan;

3)   Fasilitas dan sanitasi;

4)   Mesin dan Peralatan ;

5)   Bahan;

6)   Pengawasan Proses;

7)   Produk Akhir;

8)   Laboratorium;

9)   Karyawan;

10)Pengemas;

11)Label dan Keterangan Produk;

12)Penyimpanan;

13)Pemeliharaan dan program sanitasi;

14)Pengangkutan

15)Dokumentasi dan Pencatatan;

16)Pelatihan;

17)Penarikan Produk; dan

18)Pelaksanaan Pedoman;

 

b.     Sanksi

1)    Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 72)

2)    Setiap Orang yang menyelenggarakan/melakukan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)(UU no. 18 tahun 2012 Pasal 135)

3)     Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)(UU no. 18 tahun 2012 Pasal 140)

4)     Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 yang mengakibatkan:

a.    Luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah).

b.    Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 146)

 

2.   Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

a.     Penerbitan SPP-IRT oleh Bupati/Walikota di dasarkan atas di penuhinya persyaratan cara produksi yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT) yang meliputi antara lain persyaratan sanitasi, penggunaan bahan tambahan pangan dan label (PP no. 28 tahun 2004 Penjelasan Pasal 43) .

b.     Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI (Perka Badan POM RI) Perka Badan POM RI NOMOR HK.03.1.23.04.12.2206 TAHUN 2012 Tentang CPPB-IRT )

1)   Lokasi dan Lingkungan Produksi;;

2)   Bangunan dan Fasilitas;;

3)   Peralatan Produksi;;

4)   Suplai Air atau Sarana Penyediaan Air; ;

5)   Fasilitas dan Kegiatan Higiene dan Sanitasi;;

6)   Kesehatan dan Higiene Karyawan;;

7)   Pemeliharaan dan Program Higiene Sanitasi Karyawan;;

8)   Penyimpanan;;

9)   Pengendalian Proses;;

10)Pengawasan Oleh Penanggungjawab;;

11)Label dan Keterangan Produk;

12)Pengawasan Oleh Penanggungjawab;

13)Pencatatan dan Dokumentasi;

14)Pelatihan Karyawan

 

Lihat Lainnya