Sumber Gambar: dailymail.co.uk
Salah satu elemen yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha pangan olahan adalah pencantuman Label. Selain memberikan keunikan bagi produk, pembubuhan label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.
Pengaturan mengenai label pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan perlu, disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang label pangan olahan.
Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
Ketentuan Label Pangan
Label pangan harus memuat keterangan paling sedikit mengenai :
-
nama produk;
-
daftar bahan yang digunakan; berat bersih atau isi bersih;
-
nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
-
halal bagi yang dipersyaratkan;
-
tanggal dan kode produksi;
-
keterangan kedaluwarsa;
-
nomor izin edar; dan
-
asal usul bahan Pangan tertentu.
Setiap Label yg diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai Pangan Olahan dengan benar dan tidak menyesatkan. Misalnya pangan olahan mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
1. Nama Produk
Nama produk terdiri atas nama jenis Pangan Olahan dan nama dagang. Nama dagang sebagaimana tidak dapat digunakan apabila nama dagang memuat unsur sebagai berikut:
-
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
-
tidak memiliki daya pembeda;
-
telah menjadi milik umum;
-
menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
-
menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
-
menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
-
menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.
2. Daftar Bahan yang Digunakan
Bahan yang digunakan meliputi bahan baku, BTP, dan bahan penolong.
Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan lebih dari satu bahan Pangan wajib dicantumkan persentase kandungan bahan untuk bahan baku utama pada daftar bahan yang digunakan. Selain itu, Gambar buah, daging, ikan atau bahan Pangan lainnya hanya boleh dicantumkan apabila Pangan Olahan mengandung Bahan Baku tersebut, bukan sebagai BTP.
3. Berat Bersih atau Isi Bersih
Penulisan satuan berat bersih atau isi bersih meliputi:
-
padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg);
-
cair ditulis menggunakan satuan mililiter (ml atau mL), liter (l atau L); atau
-
semi padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L).
4. Nama dan Alamat Produsen/Pengimpor
Pihak yang memproduksi, pihak yang mengimpor, pihak pemberi kontrak, pihak penerima kontrak dan/atau pihak pemberi lisensi Pangan Olahan wajib mencantumkan nama dan alamat. Pencantuman alamat paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan Indonesia.
5. Halal Bagi yang Dipersyaratkan
Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.
6. Tanggal dan Kode Produksi
Tanggal dan kode produksi wajib dicantumkan pada Label dan diletakkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca. Tanggal dan kode produksi paling sedikit memuat informasi mengenai riwayat produksi Pangan pada kondisi dan waktu tertentu. Tanggal dan kode produksi berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi.
7. Keterangan Kedaluwarsa
Keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Keterangan kedaluwarsa dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun. Keterangan kedaluwarsa didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”. Dikecualikan dari ketentuan pencantuman keterangan kedaluwarsa adalah minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen), roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam, dan cuka.
8. Nomor Izin Edar
Pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk dalam negeri harus diawali dengan tulisan “BPOM RI MD” yang diikuti dengan digit angka dan pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk impor harus diawali dengan tulisan “BPOM RI ML” yang diikuti dengan digit angka. Dalam hal Pangan Olahan merupakan Pangan Olahan industri rumah tangga, pada Label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”.
9. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu
Keterangan tentang asal usul bahan Pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman harus dicantumkan pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan.
Pangan Olahan yang mengandung bahan berasal dari babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi.
Pangan olahan yang proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi wajib mencantumkan keterangan :
Informasi yang dapat dicantumkan pada bagian lain label:
-
daftar bahan/komposisi;
-
kode produksi;
-
informasi alergen;
-
2D Barcode; dan
-
informasi lain yang diizinkan dicantumkan sebagaimana diatur pada peraturan.
Contoh Informasi pada bagian lain label
Dalam hal luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 , informasi yang dapat dicantumkan paling sedikit memuat:
-
nama produk, meliputi nama jenis dan nama dagang (bila ada);
-
tanggal kedaluwarsa; dan
-
nomor izin edar.
Label dengan luas permukaan kurang dari atau sama dengan 10 cm2 dan tidak dijual eceran, keterangan tanggal kedaluwarsa dapat dicantumkan pada kemasan sekunder.
Contoh produk dengan luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 102 cm