Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Jenis Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi

Jul 20, 2022

by Admin Person


Sumber Gambar: Stutterstock

Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil wajib mencantumkan ING.  Pencantuman tersebut juga perlu menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku

Melengkapi peraturan tersebut, Badan Pom Mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, Dan Takaran Saji Pangan Olahan Yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi.

Contoh Jenis dan DeskripsiPangan Olahan

No.

Jenis Pangan

Deskripsi Pangan Olahan

1.

Abon Cakalang

Produk yang dibuat dari daging ikan cakalang segar yang direbus atau dikukus, disuwir-suwir, ditambahkan gula, garam, dan bumbu, kemudian digoreng dan dipisahkan minyaknya.

2.

Abon Ikan Gabus

Produk yang dibuat dari daging ikan gabus segar yang direbus atau dikukus, disuwir-suwir, ditambahkan gula, garam, dan bumbu, kemudian digoreng dan dipisahkan minyaknya.

3.

Abon Ikan Tuna

Produk yang dibuat dari daging ikan tuna segar yang direbus atau dikukus, disuwir-suwir, ditambahkan gula, garam, dan bumbu, kemudian digoreng dan dipisahkan minyaknya.

4.

Akar Pinang/Akar Kelapa

Produk yang dibuat dari adonan tepung/pati, garam, gula, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain, kemudian dicetak, dan digoreng.

5.

Almond Crispy Cokelat

Produk yang dibuat dari kacang almond dengan penambahan tepung, garam dan/atau bahan pangan lain kemudian dipanggang, berbentuk lempeng tipis dan bertekstur renyah.

6.

Almond Crispy Rasa Keju

Produk yang dibuat dari kacang almond dengan penambahan tepung, garam dan/atau bahan pangan lain kemudian dipanggang, berbentuk lempeng tipis dan bertekstur renyah.

7.

Ampyang Kacang

Produk yang dibuat dari kacang tanah yang digoreng, kemudian dimasukkan ke dalam gula yang sudah mendidih dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain.


Selengkapnya, Anda dapat melihat informasi lebih detail melalui link berikut ini:

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021 Tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, Dan Takaran Saji Pangan Olahan Yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi.

Lihat Lainnya