Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan perubahan aturan mengenai label pada produk pangan olahan berdasarkan hasil kajian risiko terkait Bisfenol A (BPA) dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). BPA merupakan senyawa kimia sintetis yang digunakan terutama dalam produksi plastik polikarbonat dan resin epoksi. Plastik polikarbonat sering digunakan dalam pembuatan botol minuman, wadah makanan, serta berbagai produk konsumen lainnya. Resin epoksi yang mengandung BPA biasanya digunakan untuk melapisi bagian dalam kaleng makanan dan minuman guna mencegah korosi dan kontaminasi produk oleh logam.
Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Setiap produsen pangan olahan di dalam negeri wajib mencantumkan label pada kemasan eceran yang diperdagangkan. Label ini harus ditempatkan pada bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah lepas, luntur, atau rusak. Informasi yang tercantum harus akurat dan tidak menyesatkan, sehingga konsumen dapat memahami produk dengan jelas.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan adanya label yang memperingatkan potensi bahaya BPA pada kemasan air minum yang menggunakan bahan polikarbonat. Paparan BPA, yang bisa berasal dari berbagai produk plastik, paling signifikan risikonya dari penggunaan galon air minum yang digunakan ulang.
Untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan BPA pada air minum yang dikemas dengan polikarbonat. Sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina, juga telah melarang penggunaan BPA.
Bahaya BPA bagi Kesehatan
Paparan BPA, terutama dalam jangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, termasuk pada sistem endokrin. Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang menghasilkan dan melepaskan hormon untuk mengontrol berbagai fungsi penting tubuh, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.
BPA dikenal sebagai pengganggu endokrin, yaitu senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin. Saat BPA masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau minuman yang disimpan dalam wadah plastik, senyawa ini meniru hormon alami dan mengganggu fungsi hormon pada berbagai organ, yang dapat menyebabkan gangguan hormonal.
Gangguan ini bisa mempengaruhi pertumbuhan, pubertas, dan kesuburan. Beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa BPA dapat memicu munculnya sel abnormal dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.
Upaya BPOM dalam Melindungi Kesehatan Masyarakat
BPOM terus berupaya melindungi kesehatan masyarakat melalui berbagai regulasi. Dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan tentang pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu Pasal 48a dan 61a, dengan masa transisi selama empat tahun bagi produsen untuk menyesuaikan diri.
Pasal 48a menyatakan bahwa label air minum dalam kemasan harus mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'. Sementara, Pasal 61a mewajibkan air minum dalam kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat untuk mencantumkan peringatan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan' pada labelnya.
Regulasi ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya BPA, sekaligus menunjukkan keberpihakan BPOM kepada konsumen AMDK. Pelaku usaha yang menggunakan Galon AMDK sebagai bahan baku produksi untuk selalu CEK KLIK. Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin edar, dan Cek Kedaluarsa dari produk AMDK yang digunakan
Sumber:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
- Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
- World Health Organization. (2010). Joint FAO/WHO Expert Meeting to Review Toxicological and Health Aspects of Bisphenol A: Summary Report.