Sumber Gambar: Adobe Stock
Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memilliki izin edar berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 91. Salah satu izin edar bagi produsen pangan yang berproduksi di rumah tinggal adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT). Hal ini merupakan legalitas yang diberikan kepada Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk memproduksi dan mengedarkan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
PIRT yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, Label, dan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, SPP-IRT ini diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota. Sedangkan untuk Penerbitan SPP-IRT dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun beberapa yang perlu IRTP penuhi dalam penerbitan SPP-IRT, yaitu:
-
Memproduksi pangan olahan di wilayah Indonesia
-
Memiliki atau menyewa sarana produksi terletak di rumah tinggal dan/atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT
-
Menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis
-
Memproduksi jenis pangan olahan yang diizinkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan BPOM
Adapun IRTP yang tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan SPPIRT untuk produk dengan kriteria sebagai berikut:
-
Bahan Tambahan Pangan (BTP);
-
Bahan penolong;
-
Pangan Olahan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI);
-
Pangan Olahan yang diproduksi dengan menggunakan peralatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c;
-
Pangan Olahan dengan penanganan khusus, baik dalam produksi maupun rantai distribusi;
-
Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim;
-
PKGK;
-
Minuman beralkohol; dan/atau
-
Produk Non Pangan.
Bagaimana Alur Penerbitan SPP-IRT?
SPP-IRT dapat diterbitkan dalam waktu 1 hari melalui OSS RBA dan pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen dalam waktu 3-6 bulan. Pendaftaran produk pangan harus melalui OSS (https://oss.go.id). Pemohon dapat menyiapkan beberapa data seperti:
-
Data produk pangan yang didaftarkan
-
Foto surat pernyataan komitmen yang sudah ditandatangani, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024
-
Foto rancangan label
Alur pendaftaran SPPIRT setelah terbitnya PP 5 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
-
Pemohon SPPIRT login ke sistem OSS (https://oss.go.id) atau datang ke DPMPTSP
-
Pemohon klik tombol DAFTAR, jika belum memiliki hak akses (akun) OSS RBA
-
Jika telah mendapatkan akun, dapat masuk lagi ke OSS melalui akun yang telah didapatkan tersebut dan Input Username, Password dan Kode Captcha, lalu klik tombol Masuk untuk login.
-
Klik menu PB UMKU dan Klik submenu PERMOHONAN BARU
-
Cari KBLI sesuai KBLI terkait untuk pengajuan PB UMKU SPP-IRT
-
Klik tombol Proses Perizinan Berusaha UMKU
-
Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, untuk memilih jenis PB-UMKU untuk SPP-IRT
-
Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
-
Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
-
Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan Label dan Pernyataan Komitmen
-
Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan Nomor SPP-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
-
Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari)
Infografis
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan sebagai berikut:
- Informasi terkait SPP-IRT melalui laman Istana UMKM http://istanaumkm.pom.go.id dan laman http://sppirt.pom.go.id
- Konsultasi terkait pengajuan SPP-IRT melalui fitur live chat dan konsultasi offline (tatap muka).