Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mempunyai peranan strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang lebih besar mengingat jumlahnya yang sangat besar. UMKM juga dipandang sebagai jaring pengaman sosial dan memberdayakan serta mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro, jumlah usaha Mikro yang ada sebanyak 55.856.756 dari jumlah total industri 55.888.700 atau sebanyak 99.94 %. Peran UMKM pangan sebagai salah satu kekuatan pendorong pembangunan ekonomi negara memiliki peran strategis dalam ekonomi nasional dan peran penting dalam ekonomi rakyat sebagai penggerak ekonomi keluarga. Selain itu, UMKM pangan merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyediaan dan perluasan lapangan kerja dan lentur terhadap krisis serta merupakan alternatif usaha di masa krisis (dapat bertahan saat badai krisis ekonomi melanda Indonesia).
Badan POM melaksanakan pengawasan pre market dan post market. Untuk pengawasan pre market dilakukan melalui penilaian evaluasi keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan. Sedangkan untuk pengawasan post market, dengan sampling dan pengujian laboratorium serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. Umumnya masalah yang dihadapi antara lain aspek higiene perorangan, sanitasi, pengelolaan lingkungan (sampah), fasilitas produksi belum bebas dari hama dan serangga, dan suplai air bersih. Penyebab utamanya adalah rendahnya pengetahuan, kesadaran dan keterampilan dalam menerapkan persyaratan CPPOB di sarana produksi. Sehingga diperlukan upaya peningkatan keamanan pangan di tingkat sarana produksi dan distribusi.
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk menumbuhkan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha bagi UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Hal ini untuk mendukung agenda Nawa Cita ke-6 dalam meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
Dalam rangka mendukung pemberdayaan masyarakat, salah satu cara yang dilakukan oleh Badan POM adalah pembinaan di bidang keamanan pangan dengan melakukan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan bagi Fasilitator Nasional Keamanan Pangan. Kegiatan ini merupakan hal yang penting dilakukan sebagai sarana komunikasi, informasi, dan edukasi terkait keamanan pangan sehingga para fasiliataor ini bisa mendesiminasikan pengetahuannya kepada fasilitator daerah yang akan mensosialisasikan tentang Kemanan Pangan kepada pelaku usaha pangan. Sehingga diharapkan pelaku usaha pangan di Indonesia mampu memproduksi pangan dengan menerapkan prinsip keamanan pangan sehingga meningkatkan daya saing produknya ditengah persaingan global. Diharapkan UMK dapat mensuplai produk yang aman bagi masyarakat sehingga meningkatkan daya saing bangsa.