Setiap orang yang memproduksi Pangan Olahan untuk diedarkan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam memenuhi pemenuhan persyaratan keamanan pangan, Produsen dalam melakukan kegiatan Produksi Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) dari Kepala Badan POM. Izin tersebut merupakan dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan produksi pangan olahan.
CPPOB atau yang dikenal juga sebagai Good Manufacturing Practices (GMP) adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
- Mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain.
- Mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen.
- Mengendalikan proses produksi
- Persyaratan dasar bagi penerapan HACCP
Adapun Tujuan Penerapan CPPOB adalah
- Menghasilkan pangan olahan yang bermutu, aman untuk dikonsumsi dan sesuai dengan tuntutan konsumen;
- Mendorong industri pengolahan pangan agar bertanggung jawab terhadap mutu dan keamanan produk yang dihasilkan;
- Meningkatkan daya saing industri pengolahan pangan; dan
- Meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri pengolahan pangan.
Tidak hanya itu. Pelaku usaha mendapatkan banyak manfaat apabila menerakan CPPOB, antara lain adalah:
- Dapat memproduksi dan menyediakan makanan yg aman dan layak bagi konsumen.
- Mampu memberikan informasi yg jelas dan mudah dimengerti kepada masyarakat untuk melindungi makanan terhadap kontaminasi dan kerusakan
- Mempertahankan atau meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap makanan yg diproduksi
Untuk menghasilkan produk yg bermutu baik, CPPOB perlu memperhatikan 3 (tiga) poin utama berikut, yaitu:
- Kriteria (istilah umum, persyaratan bangunan dan fasilitas lain)
- Standar (spesifikasi bahan baku dan produk, komposisi produk)
- Kondisi (parameter proses pengolahan)
Dengan memiliki sertifikat dan menerapkan CPPOB, Pelaku Usaha dapat meningkatkan daya saingnya dan senantiasa mampu melindungi konsumen dari penyakit atau kerugian yg diakibatkan oleh makanan yg tidak memenuhi persyaratan.
Bagi pelaku usaha, diharapkan dapat mengenali dan memahami kategori produk yang dihasilkan. Dengan adanya pemahaman mengenai hal tersebut, maka dapat memudahkan dalam dalam proses registrasi izin edar serta menghindari terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tidak lupa menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, serta Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan. Pastikan cek :
- Kemasan, pastikan dalam kondisi baik dan tidak rusak
- Label, pastikan membaca label dengan cermat dan teliti
- Izin Edar, pastikan produk memiliki izin edar yang terdaftar
- Kedaluwarsa, pastikan produk tidak melewati tanggal kedaluwarsa.
Sumber:
Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik