Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia
  1. Beranda
  2. /
  3. Galeri
  4. /
  5. INTERVENSI KEAMANAN PANGAN BAGI PELAKU USAHA PERSI...

INTERVENSI KEAMANAN PANGAN BAGI PELAKU USAHA PERSIT CHANDRA KIRANA

Des 04, 2019

BPOM telah menyelenggarakan acara intervensi keamanan pangan pada tanggal 4 Desember 2019 di Aula Persit, Jakarta Selatan. Kegiatan intervensi keamanan pangan dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan keamanan pangan (PKP). Peserta berjumlah 95 orang yang terdiri dari 43 orang Pengurus Pusat Persit dan 52 orang Anggota Persit yang memproduksi pangan.

Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan     Pelaku Usaha, BPOM Dra. Dewi Prawitasari, Apt., M.Kes  yang    menyampaikan  bahwa Badan POM memberikan apresiasi setinggi-tingginya    atas salah satu  tugas pokok Persit Kartika Chandra Kirana yaitu    Membantu Kepala Staf  TNI Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit    dan keluarganya  khususnya bidang mental, fisik, kesejahteraan dan   moril  sehingga dapat  berpengaruh terhadap keberhasilan tugas  prajurit.   Banyaknya anggota  persit yang memiliki usaha pengolahan  pangan dan   menciptakan aneka  makanan olahan seperti aneka roti,  keripik, sambal   tahu bakso dll, yang  memiliki potensi usaha cukup  besar dan mumpuni.   Oleh karena itu, BPOM  akan memberikan dukungan  kepada anggota Persit   Kartika Chandra Kirana  untuk bisa menjadi  seorang istri sekaligus ibu   yang membantu  kesejahteraan keluarga  sehingga berpengaruh terhadap   keberhasilan tugas  prajurit.             


Dalam Sambutan dan Pembukaan oleh Ketua Umum Persit Kartika Chandra   Kirana, Ibu Hetty Andika Perkasa, beliau menyampaikan ucapan  terimakasih  kepada BPOM karena dalam waktu yang tidak lama dari  pertemuan dan  kunjungan ke sarana pembuatan roti sudah dapat  diselenggarakan bimtek  keamanan pangan, harapannya dapat membantu  perekonomian keluarga dan  yang hadir dapat mengajak teman yang lain  untuk menerapkan keamanan  pangan.


Materi yang disampaikan yaitu Kebijakan Keamanan Pangan, Peraturan Perundang Undangan, hasil pengawasan keamanan pangan, Materi Bahan Tambahan Pangan, Teknologi Proses Pengolahan Pangan Tepat Guna, Standar Operasi Sanitasi di IRTP, Kemasan dan Label. Pada kegiatan ini dilakukan Pre Tes dan Post Tet untuk mengetahui pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan narasumber. Peserta yang lulus memperoleh sertifikat PKP sebagai salah satu prasyarat pengajuan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang merupakan Nomor Izin Edar (NIE) pangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota. Peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini sampai selesai, diharapkan setelah kegiatan ini peserta dapat menerapkan prinsip keamanan pangan dalam memproduksi pangan sehingga menambah daya saing produk yang dihasilkan.


Berikut ini adalah foto-foto yang telah di dokumentasikan: